8000 hoki Data Akun website Slot Gacor Terbaru Pasti Menang Non Stop
hoki kilat Daftar website Slot Maxwin Vietnam Online Pasti Lancar Scatter Banyak
1000 Hoki Online List Demo website Slot Gacor Thailand Terkini Sering Scatter Setiap Hari
5000 Hoki Online Platform web Slots Maxwin Thailand Terbaru Mudah Lancar Scatter Banyak
7000hoki.com Data Demo situs Slots Gacor Indonesia Terbaik Mudah Jackpot Non Stop
9000hoki Data Situs web Slot Gacor Myanmar Terkini Pasti Lancar Jackpot Full Non Stop
Data Situs situs Slot Gacor server Philippines Terpercaya Mudah Win Full Online
Idagent138 Akun Slot Online
Luckygaming138 login Slot Anti Rungkat Terbaik
Adugaming Daftar Akun Slot Maxwin Online
kiss69 login Slot Gacor Terpercaya
Agent188 Slot Terpercaya
Moto128 login Id Slot Anti Rungkad
Betplay138 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik
Letsbet77 Daftar Slot Terbaik
Portbet88 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Jfgaming login Akun Slot Anti Rungkat
MasterGaming138 Daftar Akun Slot Gacor Terbaik
Adagaming168 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Kingbet189 Daftar Slot Maxwin
Summer138 Akun Slot Maxwin Terbaik
Evorabid77 Daftar Id Slot Maxwin
Jakarta, CNN Indonesia --
Empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditahan Kejari PPU dalam kasus sengketa lahan setelah dilimpahkan Polda Kaltim pada Kamis (13/3) lalu. Empat warga desa yang jadi tersangka dan didtahan itu adalah Syafarudin, Syahdin, Hasanudin, dan Rudiansyah.
Mengutip dari detikKalimantan, penahanan empat orang itu untuk diseret ke pengadilan merupakan buntut sengketa lahan seluas 83,55 hektare (ha) antara warga dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU) yang jaraknya sekitar 15 kilometer ke pusat Ibu Kota Nusantara (IKN). Kawasan inti IKN diketahui mengambil wilayah administrasi Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Empat warga itu dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (20/3) ini. Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi menegaskan pihaknya bakal terus mendampingi empat warga Telemow itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para warga yang disangkakan juga berharap demikian. Didampingi, termasuk di persidangan," kata Fathul, Rabu (19/3).
kasus dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) ini telah diproses oleh Polda Kaltim sejak Juli 2023. Baru tahun ini dilimpahkan ke kejaksaan.
Konflik tenurial dengan perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo tersebut dimulai sejak 2017. Sebelumnya pada 2020, warga juga sempat dilaporkan perusahaan ke Polres PPU, tapi tidak memenuhi unsur pidana.
Saat ini, empat warga yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Kejari itu dikenakan dua pasal berbeda.
Berkas pertama atas nama Syafarudin dan Syahidin dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Sementara yang kedua, Syafarudin, Hasanudin, dan Rudiansyah disangkakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Fathul menyatakan tak seharusnya para tersangka ditahan, apalagi sebagian dari mereka lansia.
Menurutnya, landasan Kejari PPU melakukan penahanan adalah ditakutkan kabur dan menghilangkan barang bukti. Padahal Fathul menegaskan empat warga itu selalu bersikap kooperatif, termasuk ketika diproses di Polda Kaltim.
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Kalau pengancaman memang bisa ditahan. Kalau penyerobotan tidak ada ketentuannya. Cuma dari ancaman minimal pidana, sehingga tidak wajib ditahan," sebutnya.
Dia menambahkan, perkara ini bisa menjadi pintu masuk bagi perusahaan melakukan tindakan serupa terhadap 17 warga lainnya yang dilaporkan ke Polda Kaltim. Mereka berpeluang menjadi tersangka.
"Kami harap proses peradilan berjalan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kami selalu siap memberikan fakta persidangan dan hakim tak boleh luput dengan hal tersebut," ujar Fathul.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari PPU Eko Purwanton mengatakan sejak pekan lalu penahanan para tersangka itu jadi kewenangan majelis hakim PN Penajam Paser Utara karena sudah dilimpahkan pihaknya.
"Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam pada Jumat, 14 Maret 2025," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono pada Rabu (19/3).
Dengan kata lain, lanjutnya, kewenangan penahanan beralih kepada majelis hakim PN Penajam Paser Utara. Dia kemudian lantas menjelaskan persoalan penahanan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
"Terhadap keempat tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP, Pasal 21 KUHAP dan Pasal 25 KUHAP," tegasnya.
Terpisah, Humas PT ITCI-KU Bambang Soetrisno memilih tak banyak berkomentar mengenai detail perkara hingga warga yang ditahan lantaran diduga menyerobot lahan perusahaan.
"Mohon maaf karena sekarang sudah dalam proses di pengadilan, maka ditunggu saja. Kami tidak ingin mendahului proses hukum," tegas Bambang.
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/wis)