5 Hal Pembentukan SPMB, Benarkah Pengganti 100 Persen PPDB?

2 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengubah sistem Penermaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru alias SPMB mulai tahun 2025.

Di sisi lain, perubahan ini jelas menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat, terutama terkait mekanisme, tujuan, dan dampaknya bagi calon siswa serta orang tua. Berikut lima hal penting yang perlu diketahui mengenai pembentukan SPMB dan apakah benar sistem ini menggantikan PPDB sepenuhnya.

4 Jalur Penerimaan Murid

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), bersumber dari Antara, akan tetap mengadopsi mekanisme penerimaan siswa dengan mempertahankan empat jalur utama yang sudah diterapkan sebelumnya. Keempat jalur tersebut mencakup jalur berdasarkan domisili atau zonasi, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, jalur prestasi bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik, serta jalur mutasi yang diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena mengikuti orang tua atau wali.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan tetap mempertahankan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa proses penerimaan siswa tetap inklusif dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon peserta didik.  

Kemendikdasmen juga berencana menyesuaikan persentase kuota untuk jalur afirmasi, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15% dari total kapasitas sekolah. Namun, Menteri Mendikdasmen belum memberikan angka pasti terkait peningkatan tersebut, yang pasti jalur afirmasi tetap ditujukan bagi dua kelompok utama, yakni siswa penyandang disabilitas serta mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Pelibatan Sekolah Swasta

Merangkum dari Antara, salah satu pembaruan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah melibatkan sekolah swasta dalam proses penerimaan siswa. Pelibatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri tetap memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan siswa di sekolah negeri yang sering mengalami kelebihan kapasitas.   

Abdul Mu’ti pun menegaskan bahwa transparansi dalam proses penerimaan siswa akan lebih ditingkatkan. Melalui sistem yang baru, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai daya tampung sekolah serta peringkat akreditasi sekolah negeri di berbagai wilayah.   

Perubahan Zonasi menjadi Domisili

Seperti yang diungkapkan oleh Abdul Mu'ti, istilah "sistem zonasi" akan digantikan dengan "domisili," yang mengacu pada lokasi tempat tinggal siswa. Pada jalur domisili ini, proses seleksi akan dilakukan langsung oleh pihak sekolah dengan mempertimbangkan jarak antara rumah calon siswa dan sekolah yang dituju.  

Perubahan Jalur Prestasi

Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa terdapat perubahan dalam jalur prestasi dan afirmasi. Pada jalur prestasi di sistem sebelumnya atau PPDB terdapat dua kategori utama, yaitu prestasi akademik yang didasarkan pada nilai rapor dan prestasi non-akademik.   

Dalam SPMB, sistem ini tetap dipertahankan, namun dengan cakupan yang lebih luas. Jalur prestasi non-akademik yang sebelumnya hanya menilai pencapaian di bidang olahraga dan seni kini diperluas. Jalur ini akan mencakup prestasi di bidang kepemimpinan, sehingga siswa yang aktif dalam organisasi, misalnya OSIS atau organisasi yang lain juga dapat mendaftar melalui jalur prestasi ini. 

"Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu," jelas Mu'ti. 

Perbedaan Persentase PPDB dan SPMB

Menurut dokumen usulan SPMB yang diperoleh Tempo, Kemendikdasmen mengusulkan pembagian kuota penerimaan siswa untuk tingkat SMP sederajat sebagai berikut: 40% untuk jalur domisili, 20% untuk afirmasi, 5 % untuk mutasi, dan 25% untuk prestasi. 

Sementara itu, untuk tingkat SMA sederajat, usulan kuota terdiri dari minimal 30% untuk jalur domisili, 30% untuk afirmasi, 30% untuk prestasi, dan 5% untuk mutasi. Dalam sistem PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025, jalur zonasi telah menetapkan minimal 70% dari total kapasitas sekolah untuk jenjang SD, serta 50% untuk SMP dan SMA. 

Meskipun SPMB menggantikan PPDB, prinsip utama seperti pemerataan akses pendidikan dan kesempatan bagi semua siswa tetap menjadi prioritas. Ke depannya, efektivitas sistem ini akan sangat bergantung pada pelaksanaannya di lapangan serta kesiapan semua pihak dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru.

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: PPDB Berubah Jadi SPMB, Berikut Aturannya yang Baru

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |