Agrinas Terima Lagi 216.000 Ha Lahan Sawit Hasil Penguasaan Satgas PKH

3 days ago 16

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kembali menerima izin pengelolaan lahan hutan negara yang berhasil dikuasai lagi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas 216.000 hektare.

Kepala Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut lahan yang diserahkan itu merupakan hasil penguasaan kembali hutan negara dari tangan 109 perusahaan nakal.

"Pada hari ini Satgas PKH bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan," kata Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui serah terima tersebut, Febrie mengatakan sampai saat ini ada 437.000 hektare lahan negara yang telah dipulihkan Satgas PKH dan dikelola oleh Agrinas.

Penyerahan lahan hutan negara tahap satu seluas 221,8 hektare telah diterima Agrinas dari Satgas PKH pada Senin (10/3) yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan dari target penguasaan 1,177 juta hektare lahan hutan negara, yang telah terealisasi hingga Minggu (23/3) mencapai 1,001 juta hektare.

Ia menambahkan penyerahan serta penguasaan kembali lahan hutan milik negara tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola hutan yang tertib sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto

"Yang kami kuasai hingga hari ini seluas 1.100.674,14 hektare. Lahan yang kita kuasai ini tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan terdiri dari 369 perusahaan," jelasnya.

Febrie mengaku masih banyak kendala yang dihadapi dalam proses penguasaan kembali lahan hutan milik negara. Kendala pertama, kata dia, Satgas PKH belum bisa melakukan penagihan denda saat menguasai kembali lahan hutan negara.

"Karena perubahan PP Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan masih dalam pembahasan," ujar Febrie.

Kedua, masih ada ada beberapa masalah hukum yang sedang dalam proses identifikasi. Salah satunya terkait aset yang dijadikan sebagai tanggungan kepada pihak perbankan.

"Sehingga ini akan berisiko juga secara umum. Namun ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan Kementerian BUMN," katanya.

Agrinas Palma adalah salah satu dari tiga perusahaan hasil transformasi tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya. Tiga BUMN yang mengalami perubahan tersebut adalah Virama Karya, Yodya Karya, dan Indra Karya.

Setelah transformasi, ketiganya akan beroperasi dengan nama baru, yakni PT Agrinas Jaladri Nusantara (perikanan), PT Agrinas Pangan Nusantara (padi), dan PT Agrinas Palma Nusantara (perkebunan kelapa sawit). Perubahan ini dijadwalkan efektif mulai awal 2025.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menegaskan keputusan transformasi ini bukan langkah yang diambil secara mendadak, melainkan telah melalui proses pertimbangan dan perencanaan yang matang.

Ia meminta agar pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan ini diarahkan kepada Kementerian BUMN yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan negara.

"Kan sudah ada direncanakan, tiga BUMN (Jadi Agrinas) itu tentunya sudah dengan pertimbangan, sudah ada perencanaan. Nanti mungkin spesifik bisa tanya ke Kementerian BUMN," ujar Arief di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (17/3).

Lebih lanjut, ia memastikan perubahan fungsi BUMN ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, ia meminta agar publik tidak meragukan kebijakan ini.

"Kan ada tiga, untuk sawit, untuk padi, dan untuk perikanan. Tanyanya sama Menteri BUMN. Tapi itu pasti untuk kemaslahatan," tambahnya.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |