Ahmad Dhani Minta Maaf karena Pelesetkan Marga Pono

3 days ago 21

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pemilik marga Pono asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu merupakan sanksi bagi Dhani usai dinyatakan melanggar kode etik DPR, karena mempelesetkan marga Pono menjadi porno.

Dhani secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada musisi Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono yang melaporkan ia ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR. Menurut Dhani kala itu ia terselip lidah atau salah ucap saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah, tidak terima," kata Dhani usai menghadiri sidang MKD di Kompleks Parlemen pada Rabu, 7 Mei 2025. 

Politikus Gerindra itu mengklaim selama hidup 53 tahun dan berkarier di dunia hiburan tidak pernah menghina siapa pun. "Saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga meskipun yang bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan apalagi yang darah biru," ujarnya.

Dhani menyebut, ucapannya kala itu tidak dipersoalkan dalam sebuah acara diskusi hak cipta musik di Art Hotel. Namun, dengan adanya putusan ia melanggar etik sehingga ia mematuhi sanksi yang diberikan oleh MKD. "Tapi kan sudah terjadi ya sudah dan khusus meminta maaf untuk keluarga-keluarga Pono," kata dia.

Selain menjalani sidang etik soal pelesetan marga Pono, Ahmad Dhani juga dinilai bersalah karena ucapannya yang seksis terkait naturalisasi pemain sepak bola. Saat rapat antara Komisi X bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 5 Maret lalu, Dhani mengatakan naturalisasi tidak harus dilakukan untuk pemain.

Pentolan grup band Dewa 19 itu mengusulkan agar naturalisasi dilakukan kepada pesepak bola yang sudah berusia 40 tahun untuk kemudian menikah dengan perempuan Indonesia. Dhani menyebut hal itu supaya mereka bisa menghasilkan keturunan yang memiliki kualitas keterampilan sepak bola yang lebih baik. 

Dalam sidang etik bersama MKD kemarin, Dani meyakini ucapannya itu tidak melanggar norma agama dan norma sosial di masyarakat. Sehingga ia membela diri bahwa  yang menjadi persoalan adalah perbedaan sudut pandang dalam melihat suatu perkara.

"Karena saya sekarang menjadi anggota DPR tentunya nilai itu harus disesuaikan daripada parlemen. Jadi saya sudah gak bisa lagi menggunakan nilai saya sendiri," kata Dhani.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, Dhani dinyatakan bersalah atas dua kasus tersebut. "Ahmad Dhani Prasetyo dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan amar putusan di ruang sidang MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

MKD pun menjatuhkan sanksi ringan atas perbuatan Dhani. Dhani menerima teguran dan harus menyampaikan permohonan maaf. "Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini,” ujar Nazaruddin. 

Sebelumnya diberitakan Antara, musisi Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik. Dhani disebut memplesetkan marga Pono menjadi porno.

"Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X," kata Rayen di Kantor MKD, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Rayen menyatakan laporan itu adalah bentuk keseriusannya dalam menanggapi pernyataan Ahmad Dhani. "Kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota Dewan," ujarnya.

Adapun itu bukan kali pertama Ahmad Dhani dilaporkan ke MKD. Pada Maret 2025 lalu, Dhani dilaporkan oleh Komnas Perempuan karena pernyataannya dinilai bernada seksis dan bertendensi misoginis saat rapat membahas naturalisasi pemain tim nasional. 

Ervana Trikarinaputri berkontribusi pada penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |