Aktivis-Tokoh Agama Geruduk Polda NTT, Tagih Kasus Eks Kapolres Ngada

4 days ago 12

Kupang, CNN Indonesia --

Puluhan aktivis perempuan dan tokoh agama Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeruduk Mapolda NTT untuk menagih perkembangan kasus asusila anak di bawah umur hingga narkoba eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Mantan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor, Merry Kolimon yang ikut dalam aksi damai itu mengatakan massa melakukan long march dari depan Gereja Santo Yoseph Kupang menuju Polda NTT.

Pantauan CNNIndonesia.com, meski di tengah guyuran hujan, para aktivis dan tokoh agama itu tetap mendatangi Polda NTT dengan berjalan kaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat tiba di Mapolda NTT mereka tidak diperbolehkan masuk dan hanya berdiri di depan pagar.

Beberapa anggota Polri bersenjata lengkap pun sempat keluar dari dalam pos penjagaan Polda NTT untuk mengawal aksi.

Merry menegaskan kedatangan mereka untuk mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual, pedofilia, narkoba dan TPPO yang dilakukan AKBP Fajar.

"Kedatangan kami hanya untuk mempertanyakan perkembangan dan penanganan kasus eks Kapolres Ngada," kata Merry.

Hingga berita ini diturunkan, mereka masih belum diterima oleh pihak Polda NTT.

AKBP Fajar predator anak

Sementara itu, salah satu aktivis perempuan Lerry Mboeik menuntut Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga menuntaskan kasus eks Kapolres Ngada.

"Kasus eks Kapolres Ngada itu sangat memalukan institusi Polri," kata Lerry/

Dia mengatakan, tiga korban kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada itu juga harus mendapat perlindungan dari Polda NTT. Ia juga menegaskan AKBP. Fajar sudah tergolong predator anak atau pedofilia. Karena korban bukan hanya satu orang tetap tiga orang dan bahkan bisa lebih.

"Perilaku eks Kapolres Ngada itu sudah bisa digolongkan dalam predator anak, sehingga harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya," ujarnya.

Senada, aktivis perempuan lain, Ana Djukana mengatakan apa yang dilakukan Eks Kapolres Ngada membuat kepercayaan kepada Polri semakin menurun.

"Polisi harusnya menjadi pelindung, bukan menjadi predator anak," kata Ana Djukana. 

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan yang ia terima. Pemecatan terhadap Fajar itu dijatuhkan dalam dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3).

Dalam sidang itu, Fajar juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung sejak 7-13 Maret di Ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.

Fajar sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun. Sejauh ini penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

(ely/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |