INFO TEMPO – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu, 10 Juni 2026. Dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Batam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut,” kata Amsakar usai secara simbolis menyerahkan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD Kota Batam untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Amsakar menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan secara resmi diserahkan kepada pemerintah daerah pada 2 Juni 2026.
“Secara umum, laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Amsakar.
Dia pun mengapresiasi DPRD Kota Batam atas sinergi dan dukungan yang selama ini terjalin dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Meski kembali meraih opini WTP, Pemerintah Kota Batam berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,29 triliun dan terealisasi sebesar Rp 4,14 triliun atau mencapai 96,48 persen. Realisasi tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,25 triliun atau 95,29 persen dari target, pendapatan transfer sebesar Rp 1,88 triliun atau 97,92 persen dari target, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 10,71 miliar atau mencapai 101,29 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,43 triliun dengan realisasi mencapai Rp 4 triliun atau sebesar 90,44 persen. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp3,19 triliun atau 91,58 persen, belanja modal sebesar Rp516,43 miliar atau 79,98 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp445,54 juta, serta belanja transfer sebesar Rp290,15 miliar atau 107,15 persen dari target yang dianggarkan.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp 137,91 miliar. Adapun posisi keuangan Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp 11,23 triliun, kewajiban jangka pendek sebesar Rp 168,16 miliar, dan ekuitas akhir sebesar Rp 11,06 triliun.
Selanjutnya, saldo anggaran lebih akhir yang tercatat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) mencapai Rp 221,97 miliar. Melalui realisasi pembiayaan neto sebesar Rp 134,54 miliar, Pemerintah Kota Batam memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) akhir sebesar Rp 272,45 miliar. Setelah disesuaikan dengan sisa dana kas pada BLUD, JKN, dan BOS, SiLPA bersih yang akan diperhitungkan dalam APBD tahun berikutnya sebesar Rp 247,13 miliar.
Amsakar berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Semoga pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batam,” ujar dia. (*)

















































