Jakarta, CNN Indonesia --
Farel Mahardika Putra mengungkap alasan dirinya berupaya menjual ginjal untuk membebaskan ibunya bernama Syafrida Yani yang sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Farel mengatakan upaya menjual ginjal itu dilakukan secara spontan lantaran tak terima ibunya ditahan karena diduga menggelapkan uang.
"Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu (jual ginjal), itu hanya dari spontanitas saya sendiri, di mana saya enggak tega melihat ibu saya yang tidak bersalah sedikitpun tiba-tiba ditahan," kata Farel dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Farel menjelaskan awal mula ibunya ditahan oleh kepolisian karena dugaan melakukan penggelapan uang. Menurutnya, hal itu bermula ketika ibunya diminta untuk membantu bekerja dengan saudara dari pihak ayahnya.
Ia menjelaskan ibunya dipekerjakan untuk membantu mengurusi kebutuhan sehari-hari rumah milik dari saudara pihak ayahnya.
Namun, kata dia, seiring berjalan waktu ibunya diperlakukan selayaknya asisten rumah tangga dan diberlakukan sewenang-wenang oleh saudara dari pihak ayahnya.
"Pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi akhirnya dibelikan handphone, alasannya ibu saya harus bekerja dengannya dan itu pun ada kesepakatan tentang gaji dan lain-lain," jelasi dia.
"Lalu ketika bekerja ibu saya dititipkan sejumlah uang, uang itu pun diberikan untuk mengurus rumahnya untuk membayar wifi dan lain-lain termasuk membayar asisten rumah tangganya," sambungnya.
Lebih lanjut, Farel menjelaskan ibunya tidak tahan dengan perlakuan sewenang-wenang yang diterima dari saudara ayahnya itu.
Farel mengatakan ibunya kemudian memutuskan berhenti dan memblokir nomor kontak saudara ayahnya.
"Terus saudara ayah saya pun tidak terima dan melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat Timur, dengan tuduhan penggelapan uang dan penggelapan barang dan ibu saya juga pas dipanggil enggak diberi pendamping, di sisi lain saudara ayah saya itu ditemani dengan pengacaranya," jelas dia.
Lalu, Farel menyebut ibunya kemudian ditahan atas tuduhan penggelapan uang Rp10 juta dan sebuah ponsel. Oleh karena itu, ia melakukan aksi spontan berupaya menjual ginjal untuk membebaskan ibunya.
"Akhirnya singkat cerita tanpa ada bukti yang jelas akhirnya ibu saya ditahan. Saya hanya tahu itu. Tuduhannya itu penggelapan sebuah barang dan uang senilai Rp10 juta dan sebuah handphone," tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan DPR siap untuk menanggulangi biaya uang dan ponsel tersebut, jika pelapor tetap menuntut untuk dikembalikan.
"Soal uang Rp10 juta dan handphone, kalau pelapor ingin uang itu, komunikasi tadi ada pimpinan DPR siap menanggulanginya nanti dari kami, kalau memang diminta. Jadi jangan dipikirkan, enggak ada masalah nanti kita yang tanggulangi," kata Habiburokhman.
"Handphone sudah diberikan," jawab Syafrida Yani, ibu dari Farel.
"Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," sambung Habiburokhman.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III mengungkap kasus ini telah diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," ujar Habiburokhman membaca kesimpulan rapat.
(mab/gil)