Anggaran Tersisa Rp 109 Miliar, Komisi Yudisial Tak Proses Semua Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim

6 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pemangkasan anggaran Komisi Yudisial (KY) akan berdampak pada proses terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pemantauan persidangan, dan advokasi hakim.

“Laporan masyarakat belum bisa sepenuhnya ditindaklanjuti, sambil KY menunggu anggaran tambahan dari pemerintah,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers secara daring melalui platform Zoom, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga Januari 2025, KY telah menerima 107 laporan, 75 tembusan, dan 87 permohonan pemantauan persidangan. Sementara itu untuk tugas advokasi hakim, KY menerima 16 laporan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan pada tahun 2024 dan empat laporan dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim.

Mukti mengatakan saat ini lembaganya masih menanti bujet lebih dari pemerintah. Komisi Yudisial juga sudah meminta tambahan dana kepada Kementerian Keuangan dan DPR melalui rapat dengar pendapat pada 10 Februari 2025 lalu. 

“Logikanya pengawasan itu membutuhkan biaya, kalau gak ada biaya pengawasannya menjadi berkurang,” ujar dia. 

Selain menyulitkan KY untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik, pemangkasan anggaran juga berpengaruh terhadap kinerja pengawasan terhadap Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). 

Adapun upaya tindak lanjut KY terhadap dugaan PMKH berupa pendampingan dengan melibatkan aparat penegak hukum terhadap hakim yang mengalami. Selain itu, mereka juga bisa berkoordinasi dengan penegak hukum atau aparat keamanan untuk menjaga keamanan lokasi yang diduga terjadi PMKH.

Komisi Yudisial dinilai memiliki peran penting dalam memberantas PMKH untuk menjaga independensi hakim saat memeriksa dan memutus perkara secara imparsial. Akibat efisiensi ini, tugas KY dalam menjalankan advokasi terhadap hakim akan melemah. 

“Dengan adanya efisiensi tentu saja pelaksanaan advokasi KY mau tidak mau akan terdampak, harus ada skala prioritas,” kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial Binziad Kadafi.

Dalam menjalankan advokasi, KY harus membuat skala prioritas yang ditentukan dari jenis dugaan dan lokasi kejadian PMKH. Kadafi menyatakan Jakarta dan wilayah sekitarnya akan menjadi lokasi prioritas mereka. Sisanya, diberikan pada 20 kantor penghubung KY di tingkat kota/kabupaten. Mereka juga akan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengakali efisiensi. 

KY mengalami pemangkasan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 74,7 miliar atau turun dari rencana sebelumnya, Rp 100 miliar. Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan, mulanya pagu anggaran KY tahun 2025 sebesar Rp 184.526.343.000. Dengan adanya pemangkasan, maka pagu efektif KY tahun 2025 menjadi Rp 109.826.343.000

Dia menjelaskan, KY merupakan lembaga dengan kategori pagu kecil yang menjalankan tugas di lingkup pusat dan 20 wilayah melalui penghubungnya. Pemangkasan, kata Siti, jelas berimbas pada aspek pelayanan publik dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

KY meminta agar pagunya dinaikkan menjadi Rp 172.933.843.330. "Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksanaan tugas di tahun 2025, termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH," kata dia.

Di sisi lain, KY tetap akan melaksanakan seleksi calon hakim agung. Adapun alokasi untuk pelaksanaannya sebesar Rp 3.527.500.000. Sebelumnya, KY menyatakan tak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung karena pemangkasan anggaran.

"Efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA," kata Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ pada Jumat, 7 Februari 2025.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |