SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Aparat Polsek Kartasura langsung bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan saat terjadi tawuran dua kelompok gengster di Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo yang terjadi Minggu (27/07) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menganalisa rekaman video kamera CCTV yang dipasang di lokasi kejadian. Kemudian diketahui dua pelaku penganiayaan berinisial FD, 16, warga Kecamatan Banjarsari, Solo dan RF, 16, warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar yang ditangkap di lokasi berbeda.
Selepas mengantongi identitas pelaku, polisi lantas bergerak menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (30/07) lalu. “Kami menangkap dua pelaku berinisial FD dan RF di lokasi berbeda. Kedua pelaku merupakan anak di bawah umur. Usianya masih 16 tahun,” ungkap Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sajam jenis cocor bebek (corbek) sepanjang 1,2 meter, kaus warna hitam, dan celana panjang warna hijau tua. Saat ini, kedua pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, dari tawuran dua kelompok gengster, seorang warga Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo sekaligus anggota Komando Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Muhammadiyah (Kokam) Kartasura, Hanif mengalami luka di bagian leher lantaran terkena sabetan sajam.
Kala itu, korban hendak menjemput temannya untuk mengikuti pengajian Ahad Pagi di wilayah Mojolaban. Tiba-tiba sekelompok massa anak-anak muda terlibat tawuran pada dinihari itu.
“Saya mengimbau agar masyarakat lebih mengawasi kegiatan anaknya pada malam hari. Apabila tidak ada keperluan atau kepentingan yang erat berkaitan dengan sekolah, sebaiknya anak tidak keluar rumah pada malam hari,” tandas Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo. (ando)
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.