Dua Petinggi Yayasan Kebun Binatang Bandung Divonis 7 Tahun Penjara

5 hours ago 11

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Bisma Bratakusuma dan Sri dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Kebun Binatang Bandung divonis hukuman penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung, Kamis (16/10/2025). Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan merugikan negara Rp 25 miliar.

"Mengadili, menyatakan, Raden Bisma Bratakusuma, dan Sri terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Rachmawati, Kamis (16/10/2025).

Ia mengatakan Bisma dan Sri telah melanggar pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri dan Terdakwa Raden Bisma Bratakusuma dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp 400 juta," kata dia.

Majelis hakim pun meminta terdakwa Bisma dan Sri membayar uang pengganti senilai Rp 14,9 miliar untuk Sri dan Rp 10,1 miliar untuk Bisma. Apabila tidak diganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan, sesudah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda yang disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata dia.

Ia melanjutkan apabila uang tersebut tidak mencukupi maka membayar uang pengganti selama 2 tahun.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Bisma dan Sri dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sehingga hukuman pada putusan ini lebih ringan 8 tahun.

Seperti diketahui, lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Sejak tahun 1970, YMT rutin membayar uang sewa. Namun, izin pemakaian tanah secara bersyarat sudah berakhir pihak YMT tidak membayar kewajiban uang sewa kendati masih memakai lahan tersebut.

Uang sewa-menyewa yang tak dibayarkan membuat Pemkot Bandung mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp 59 miliar. Akibat perbuatan Bisma dan Sri, negara mengalahkan kerugian keuangan sebesar Rp 25 miliar.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |