TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi penarikan lagu "Bayar Bayar Bayar" band Sukatani akibat lirik lagu yang memuat kritik tajam terhadap Polri. Fadli menyatakan tak keberatan jika kritik ditujukan kepada oknum atau anggota Polri. Tapi, menurut dia, mengkritik institusi dapat menjadi persoalan jika yang dipermasalahkan adalah kesalahan oknum.
"Kalau mengkritik pelaku atau oknum saya kira engga ada masalah. Tapi kalau itu bisa membawa institusinya ya kemudian terkena dampak, ini yang mungkin bisa jadi masalah," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadli mencontohkan, jika seorang wartawan terlibat dalam penyerangan, hal itu tidak serta-merta menjadi kesalahan institusi pers. Menyalahkan seluruh orang di instansi pers akibat tindakan satu oknum dianggap tidak tepat. Dia menambahkan, dalam setiap institusi selalu ada oknum yang melanggar kode etik. Terlebih lagi, dia menekankan bahwa masyarakat masih membutuhkan instansi kepolisian yang berintegritas.
Dia mengaku mendukung kebebasan berekspresi, tetapi hak kebebasan itu tidak boleh melanggar hak orang lain. Dia kemudian mencontohkan batasan dalam berkespresi terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Misalnya jangan sampai menyinggung isu itu bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan," katanya.
Sukatani, band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, mendapatkan perhatian publik akibat lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" ditarik dari semua platform pemutar musik. Keputusan ini diumumkan oleh personel band melalui akun media sosial @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam unggahan tersebut, dua personil Sukatani, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra Indriyati, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta institusi kepolisian. Menariknya, mereka tampil tanpa topeng. Padahal selama ini Sukatani dikenal sebagai anonim dalam melancarkan aksi di atas panggung.
Menurut Lutfi, Sukatani menyampaikan permohonan maaf akibat lirik dalam salah satu lagu dalam album Gelap Gempita. Dia menjelaskan bahwa lirik dari lagu "Bayar Bayar Bayar" dibuat sebagai bentuk kritik. “Lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo memberikan keterangan terkait permintaan maaf band Sukatani kepada Polri atas lagu "Bayar Bayar Bayar". Dia menduga hal tersebut terjadi akibat miskomunikasi. "Tidak ada masalah. Mungkin ada miss, tetapi sudah diluruskan," ucapnya sebagaimana dilansir dari Antara pada Jumat, 21 Februari 2025.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik. “Kapolri dan Prabowo harus menjamin seluruh kritik dari masyarakat sekasar apapun,” ujar dia, Kamis, 20 Februari 2025.
Isnur menegaskan, jika memang benar ada intervensi kepolisian di balik unggahan tersebut, itu bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan mencerminkan sikap antikritik dari kepolisian. Menurut dia, seni harus tetap terbuka, tidak boleh diintervensi.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini