Apakah Bisa Pinjam di Banyak Pinjol Sekaligus? Ini Ketentuannya

2 hours ago 5

Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu metode untuk mendapatkan dana dengan cepat dan mudah yang digemari oleh sejumlah orang. Hanya berbekal ponsel pintar (smartphone) dan dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), masyarakat bisa memperoleh pinjaman dana dengan nominal hingga jutaan rupiah.

Karena kemudahan proses pencairannya, sebagian orang tertarik untuk berutang di beberapa pinjol sekaligus. Lantas, apakah bisa mengajukan pinjaman di banyak pinjol? 

Apakah Bisa Pinjam di Banyak Pinjol Sekaligus?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penyelenggara layanan pinjol harus memastikan bahwa nasabah tidak mendapatkan pinjaman di lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan demikian, setiap debitur hanya dibatasi untuk melakukan pinjaman di tiga pinjol yang terdaftar di OJK sekaligus. Apabila nasabah berutang di lebih dari tiga pinjol resmi, maka dianggap sebagai kegiatan pendanaan yang tidak sehat. 

Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara,” bunyi SE OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 bagian IV. Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan angka 6 huruf e poin 2). 

Senada dengan hal itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa setiap nasabah dilarang meminjam di lebih dari tiga pinjol legal sekaligus. 

“Itu nanti gak boleh dia minjam (lebih) dari tiga penyelenggara platform. Nah, mekanisme kontrolnya kita akan koordinasikan lagi,” kata Nasrullah dalam acara Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, Kamis, 30 November 2023, yang dipantau dari kanal YouTube OJK. 

Alasan OJK Batasi Utang di 3 Pinjol

Nasrullah menjelaskan bahwa pembatasan utang di tiga pinjol bertujuan untuk menjaga dan melindungi konsumen. Pasalnya, menurut dia, OJK selama ini kerap kali menerima komplain dari masyarakat terkait penyelenggaraan pinjol. 

“Memang nanti ya, apa namanya, (calon debitur) yang masuk seleksi ini akan lebih sedikit, tapi buat industri itu lebih bagus. Artinya, NPF (non-performing financing atau pembiayaan bermasalah) kita nanti akan lebih stabil, lebih kecil, dan kami pun nggak pusing-pusing terima banyak komplain,” ucap Nasrullah. 

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan pembatasan penggunaan maksimal tiga platform pinjol bermanfaat untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada nasabah. Selain itu, aturan tersebut sebagai langkah preventif dari aksi berutang yang berlebihan. 

“Jadi untuk memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh (pinjam di) maksimum tiga platform,” ujar Agusman dalam konferensi pers pada acara Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 di Jakarta, Jumat, 10 November 2023, seperti dikutip dari Antara

Agusman menuturkan bahwa aturan itu adalah niat baik untuk melindungi konsumen supaya mengakses pendanaan yang berdasarkan pada kerasionalan. Tak hanya itu, lanjut dia, pinjol juga diwajibkan memperhatikan kemampuan nasabah untuk membayar kembali (repayment capacity). 

“Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana agar jangan sampai tidak mampu membayar kembali,” kata Agusman.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |