TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan pangkat dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan proses yang diatur secara ketat melalui berbagai regulasi, salah satunya terkait dengan pendidikan militer. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kenaikan pangkat dalam TNI wajib melalui Sekolah Staf dan Komando atau Sesko TNI.
Dalam sistem kepangkatan TNI, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk masa dinas, prestasi, kebutuhan organisasi, serta pendidikan militer tertentu seperti Sesko TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi yang Mengatur Kenaikan Pangkat TNI
Kenaikan pangkat dalam TNI diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur jenjang kepangkatan, syarat masa dinas, serta kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh setiap prajurit yang ingin naik pangkat.
Berdasarkan peraturan tersebut, pendidikan Sesko merupakan salah satu persyaratan utama bagi perwira menengah yang ingin naik ke jenjang yang lebih tinggi. Sesko diselenggarakan oleh masing-masing matra, yakni Sesko Angkatan Darat (Seskoad), Sesko Angkatan Laut (Seskoal), Sesko Angkatan Udara (Seskoau), serta Sesko TNI yang mencakup integrasi antarmatra.
Kaitan Sesko dengan Kenaikan Pangkat
1. Dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol)
- Wajib lulus Sesko atau pendidikan setara untuk bisa naik pangkat ke Letkol.
- Jika hanya mengikuti pendidikan lanjutan perwira tanpa Sesko, masa dinas yang dibutuhkan lebih panjang.
2. Dari Letkol ke Kolonel
- Harus menyelesaikan pendidikan Sesko TNI atau Sesko Matra.
- Memiliki rekam jejak kepemimpinan yang baik serta memenuhi masa dinas yang ditentukan.
Dari Kolonel ke Jenderal Bintang Satu (Brigjen)
- Selain lulus Sesko TNI, perwira juga harus mengikuti Lemhannas sebagai syarat tambahan untuk jenjang strategis.
Pengecualian atau Percepatan Kenaikan Pangkat
- Dalam kondisi tertentu, TNI dapat memberikan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
- Perwira yang memiliki prestasi luar biasa bisa mendapatkan dispensasi dari Panglima TNI.
Beberapa hari belakangan, kasus kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi sorotan. Mayor Teddy naik pangkat menjadi Letnan Kolonel tanpa melalui pendidikan Sesko dan dengan masa dinas yang lebih singkat dari ketentuan umum. Kenaikan pangkat ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat lima poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy.
Berikut lima poin dasar tersebut:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD, dan
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyatakan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan merupakan bagian dari kebijakan organisasi. Namun, beberapa pihak mempertanyakan regulasi yang mendasari keputusan tersebut.
Sapto Yunus dan Muhammad Rafi Azhari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.