Barang Bukti yang Disita dari 6 Tersangka Kasus Fantasi Sedarah

6 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini warganet tengah dibuat geram akibat viralnya sebuah grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang berisi konten pornografi inses atau hubungan seksual dengan sesama anggota keluarga sedarah dengan anggota yang mencapai puluhan ribu.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun telah menangkap enam tersangka yang berkaitan dengan grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Lantas barang bukti apa saja yang disita polisi? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun keenam tersangka itu adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda di Jawa dan Sumatra. "Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Himawan, penangkapan itu berawal dari tiga laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. "Ada tiga laporan polisi yang mendasari kami untuk melakukan penyelidikan di berbagai daerah," ujarnya. 

Himawan pun mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka, yang meliputi: tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit ponsel, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam buah SIM card, dan dua buah kartu memori ponsel.

Selain bukti-bukti tersebut, penyidik juga mengamankan ratusan foto dan video yang mengandung unsur pornografi anak dari masing-masing ponsel dan perangkat milik tersangka. Himawan menjelaskan bahwa para tersangka memiliki motif dan peran berbeda-beda.  

Dari ponsel milik MR, penyidik menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi. MR, kata dia, merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia. “Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.

Adapun motif tersangka MR membuat grup tersebut, kata dia, untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.

Sementara dari tersangka MA, ditemukan 66 gambar dan dua video yang berhubungan dengan kasus tersebut. “Sebanyak 66 gambar dan dua video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” ujar Himawan.

MA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025 itu merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Rajawali. Tersangka MA berperan untuk mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten pornografi tersebut di grup Fantasi Sedarah.

Berikutnya, tersangka DK yang ditangkap di Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025 oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, merupakan anggota atau kontributor aktif di grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Alesa Bafon dan Ranta Talisya. Motif tersangka DK adalah mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

“Tersangka DK menjual dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” kata Himawan.

Selanjutnya, tersangka MS yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Tengah, merupakan anggota maupun kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Masbro.

“Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya,” ujarnya.

Kemudian, tersangka MJ yang ditangkap oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada Senin, 19 Mei 2025, merupakan kontributor aktif di dalam grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Lukas.

Sama seperti tersangka MS, tersangka MJ membuat video asusila dirinya dengan korban dengan menggunakan ponsel miliknya dan menyimpan konten tersebut.

Tak hanya itu, Himawan juga membeberkan fakta bahwa MJ merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga. “Berdasarkan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” kata dia.

Terakhir, tersangka KA yang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025, merupakan anggota grup Facebook Suka Duka dengan nama akun Temon-temon. Tersangka KA berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo. Pasal ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) dan/atau Pasal 31 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 32 jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar,” kata Himawan.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |