Bareskrim: Perputaran Uang Bandar Narkoba Catur Rp241 M dalam 2 Tahun

3 hours ago 7

CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 18:10 WIB

Polisi menyebut perputaran uang bandar narkoba Catur Adi yang merupakan direktur klub bola Persiba Balikpapan mencapai Rp241 M dalam 2 tahun. Ilustrasi. Polisi menyebut perputaran uang bandar narkoba Catur Adi yang merupakan direktur klub bola Persiba Balikpapan mencapai Rp241 M dalam 2 tahun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menyebut perputaran uang bandar narkoba Catur Adi yang merupakan direktur klub bola Persiba Balikpapan mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan jumlah perputaran uang tersebut diketahui penyidik usai menyita sejumlah rekening milik Catur dan kaki tangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3).

Mukti menambahkan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung total nilai uang yang telah disita terkait jaringan Catur Adi. Ia menjelaskan masih ada uang dalam rekening yang terblokir.

"Besarannya masih dihitung dan harus terkonfirmasi dari pihak perbankan," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Direktur klub bola Persiba Balikpapan Catur Adi di wilayah Kalimantan Timur. Ia jadi bandar narkoba besar di Kalimantan Timur.

Jaringan Catur terungkap usai polisi mendapati informasi dari Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait indikasi peredaran narkoba jenis sabu.

Polda Kalimantan Timur bersama pihak lapas kemudian melakukan razia pada 27 Februari 2025. Hasilnya, didapati peredaran narkotika sebanyak 3 kilogram di dalam lapas.

Namun, narkotika jenis sabu itu sudah terjual dan dikonsumsi oleh para napi dan tinggal tersisa sebanyak 69 gram. Polisi pun berhasil menemukan total 9 orang kaki tangan Catur yang ada di dalam lapas.

Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di lapas.

Tersangka E selaku pengendali lapas menyetorkan uang hasil penjualan kepada sosok D. Uang dari pelaku D itu kemudian dikirim kepada rekening milik tersangka R dan K yang dikuasai oleh Catur.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |