Bayang-bayang PHK Dibalik Pemangkasan Anggaran

5 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga berbuntut panjang. Efek domino pemotongan anggaran institusi negara itu berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan sejumlah lembaga telah memutus kontrak sebagian pegawai mereka.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KY Hanya Mampu Gaji Pegawai hingga Oktober

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyatakan pemangkasan anggaran sebesar 54 persen membuat gaji pegawai KY hanya cukup hingga Oktober 2025. Jika tidak ada tambahan anggaran, operasional lembaga ini terancam lumpuh. 

"Saya tadi dapat kabar, BBM kami mulai bulan depan beli sendiri, keteteran kami," kata Amzulian kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025. 

Pemangkasan anggaran Komisi Yudisial tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025. Amzulian sendiri mengaku telah menghubungi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas kemungkinan pengurangan pemotongan anggaran.

Sebelumnya, Juru bicara KY ,Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pemotongan ini berdampak signifikan terhadap operasional lembaga. "Bahkan, setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," ujar Mukti dalam konferensi pers via Zoom, Jumat, 7 Februari 2025.

Anggaran MK Hanya Cukup Bayar Gaji Pegawai hingga Mei

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi korban berikutnya yang terkena pemangkasan anggaran atas nama efisiensi. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan berujar salah satu imbasnya adalah MK hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.

MK mulanya memiliki pagu anggaran sekitar Rp 611,4 miliar dan tersisa Rp 295,14 miliar. Hanya saja, anggaran tersebut justru disunat hingga Rp 226,1 miliar yang menjadikan anggaran MK hanya tersisa Rp 69,04 miliar. 

"Dengan demikian, kami terhadap pemotongan tersebut memiliki dampak. Satu, kami mengalokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar tersebut sampai bulan Mei," kata Heru. 

PHK Telah Terjadi di TVRI dan RRI

Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Iman Brotoseno mengatakan pemangkasan anggaran yang dilakukan membuat manajemen kesulitan membayar honor wartawan dan kontributor. Ia juga membenarkan terjadi sejumlah pemutusan kerja kepada para karyawan akibat efisiensi anggaran. Namun, ia menyebut gelombang PHK itu hanya terjadi di daerah saja. 

"Ya sebenarnya untuk di level pusat sih tidak ada ya, itu hanya ada di daerah. Jadi sebagian ada yang melakukan perumahan, ada juga yang tidak, memang berbeda-beda ya antara masing-masing stasiun," kata Iman saat ditemui usai rapat. 

Sama dengan Iman, Direktur Utama RRI Hendrasmo juga mengamini terjadi pemutusan kerja pada sejumlah kontributor di daerah. Namun menurut dia, angka tersebut tidak banyak hanya 10 hingga 20 orang saja. Hendra menyebut bahwa yang sebenarnya terjadi tidak segenting seperti pemberitaan di media sosial.

"Kalau jumlah kontributor kami itu 979 total, tetapi yang bermasalah paling hanya 10-20 orang saja," kata dia. "Ini memang opini media sosial itu yang lebih besar dari realitasnya."

Menpan RB Angkat Tangan Hadapi Isu PHK Akibat Pemangkasan Anggaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan kementeriannya tidak bisa mengintervensi mengenai keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat kebijakan pemangkasan anggaran. Rini mengatakan keputusan PHK tersebut berada di instansi bersangkutan.

“Saya enggak bisa intervensi karena (keputusan) Menpan RB yang dikeluarkan adalah kebijakan nasional,” kata Rini saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut Rini, saat ini Kemenpan RB telah mengeluarkan kebijakan mengenai pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Tapi keputusan tersebut tidak bisa mengakomodasi maupun mengintervensi keputusan PHK di instansi lain. Termasuk kebijakan PHK di TVRI dan RRI.

Dede Leni Mardianti, Hammam Izzuddin, Annisa Febiola, dan Intan Setiawanty ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |