KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM — Meski pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tidak merokok demi alasan kesehatan, peredaran rokok ilegal justru menimbulkan persoalan lain yang tak kalah serius, yakni kerugian bagi keuangan negara. Hal inilah yang mendorong Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 61 penindakan selama Januari hingga November 2024 di wilayah eks-Karesidenan Pati, yang meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus dan disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk aparat penegak hukum. Prosesi simbolis dilakukan dengan membakar sebagian barang bukti, sedangkan sisanya dihancurkan dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyebutkan bahwa rokok yang dimusnahkan terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), dan 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM). Selain itu, turut dimusnahkan pula 50 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Total nilai barang yang kami musnahkan mencapai sekitar Rp8,28 miliar. Bila dikalkulasi, potensi kerugian negara dari barang-barang ini mencapai Rp5,75 miliar,” ujarnya.
Perincian kerugian negara tersebut berasal dari hilangnya potensi penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok senilai Rp447,69 juta. Barang-barang ilegal tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan pemusnahannya telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Menurut Lenni, peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, namun juga mengacaukan iklim persaingan usaha. “Industri rokok yang legal mengalami penurunan omzet akibat beredarnya rokok ilegal. Hal ini menyebabkan mereka mengurangi jumlah tenaga kerja, yang akhirnya berujung pada meningkatnya pengangguran,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena termasuk tindakan melanggar hukum. Selain merugikan negara, pelaku juga bisa dikenai sanksi pidana dan denda.
Tak hanya melalui jalur penindakan, Bea Cukai Kudus juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi digelar melalui kerja sama dengan pemerintah daerah menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), baik secara langsung maupun digital.
“Sosialisasi kami lakukan melalui berbagai saluran, mulai dari tatap muka, media sosial, televisi, hingga pemasangan spanduk dan brosur,” ujar Lenni.
Hingga akhir Mei 2025, pihaknya mencatat sudah melakukan 58 kali penindakan dengan total temuan mencapai 12,09 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp11,59 miliar. Sebanyak enam perkara telah diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice dengan total denda administrasi sebesar Rp605,20 juta.
Lenni menambahkan bahwa seluruh aparat di lapangan terus mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap penegakan hukum berjalan profesional dan tepat sasaran.
“Kami terus berupaya menjaga komitmen agar peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan seminimal mungkin,” pungkasnya. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.