Apakah Toleh Kanan Toleh Kiri Membatalkan Sholat?

2 hours ago 3

Sejumlah umat muslim melaksanakan Sholat Jumat berjamaah di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Sholat Jumat pertama pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Masjid Nurul Muhajirin tersebut dilaksanakan hingga ke lorong pasar yang diubah menjadi area shaf. Pelaksanaan Sholat Jumat yang diikuti oleh para pedagang dan pembeli di Pasar Tanah Abang tersebut menghentikan sejenak kegiatan transaksi jual beli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menoleh ke arah tertentu hingga memalingkan dari arah kiblat saat sholat, apakah hal tersebut membatalkan sholat?

Dewan Riset Islam Al-Azhar Mesir menjelaskan bahwa jika seorang jamaah berpaling dari kiblat dengan matanya saja, jika gerakan tersebut tidak disengaja maka tidak jadi masalah.

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ عنِ الْإِلْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ، فَقَالَ: «اخْتِلَاسَةٌ يَخْتَلِسُهَا الشَّيْطَاننُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ

Dari Aisyah RRA, dia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menoleh saat sholat.” Beliau menjawab, “Manuver kecil yang dilakukan setan terhadap sholatnya seorang hamba.” (HR Ibnu Majah).

Dewan terrsebut tersebut menambahkan, dalam pernyataan fatwanya: "Jika disengaja, maka hukumnya makruh selama tidak memalingkan sebagian tubuhnya dari kiblat dan ini berlaku bagi makmum, imam, atau sholat sendirian.”

Dari sini, pertanyaan muncul apa hukum bergerak dalam sholat dan apakah itu membatalkannya? Dewan Riset Islam Al-Azhar Mesir menjelaskan hukum gerakan dalam sholat.

Pada dasarnya gerakan apapun selain yang telah digariskan semestinya tidak dilakukan agar mendapatkan rasa khusyuk dan ketenangan hati.

الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya.” (QS al-Muminun: 2)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |