Begini Tahapan dan Tata Cara Pendaftaran SPMB Jakarta 2025

5 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan aturan terkait dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 untuk jenjang PAUD-SMA/SMK. Dikutip melalui laman Instagram resmi @jakdistv, tahapan penerimaan murid baru Jakarta akan dibuka mulai 19 Mei hingga 21 Juni 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana sistem penerimaan siswa baru yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, SPMB di Jakarta memiliki empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. 

Adapun Dinas Pendidikan Jakarta, menetapkan kategori penerima afirmasi prioritas pertama dengan kriteria penerima manfaat panti sosial dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid 19. Kemudian secara khusus juga diberikan kepada anak dengan penyandang disabilitas. 

Sementara untuk afirmasi prioritas kedua, diberikan kepada calon peserta didik baru (CPDB) yang memiliki Kartu Anak Jakarta, anak dari pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jakarta, anak dari mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil yang direkomendasikan oleh Kadishub DKI Jakarta.  

Terdapat 6 tahapan SPMB yang harus diikuti calon murid baru. Berikut lengkapnya:

1. Pengajuan Akun dan Verifikasi Kartu Keluarga

Jadwal pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga dilaksanakan berdasarkan jenjang sekolah, yakni:

Sekolah Dasar:  26 Mei 2025

Sekolah Menegah Pertama (SMP): 2 Juni 2025

Sekolah Menengah Atas (SMA): 5 Juni 2025

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): 5 Juni 2025

Cara Pengajuan Akun

  • Buka laman publik PMB di https://SPMB.jakarta.go.id
  • Klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
  • Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan calon murid baru (CMB) esuai dengan KK asli
    Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK
  • Mengunggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri peserta didik pada halaman depan rapor/ijazah/akte kelahiran
  • Khusus CMB yang diasuh wali wajib mengunggah Surat Perwalian Anak di bawah umur atau penetapan/putusan pengadilan
  • Khusus CMB yang diasuh keluarga seperti kakek atau nenk wajib mengunggah KK sebelumnya
  • Mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPJTM) tentang kebasahan dokumen dari orang tua/wali CMB.
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN
  • Menunggu proses verifikasi pengajuan akun secara daring oleh tim verifikator

2. Cek Status Ajuan Akun

Setelah mengajukan akun, CMB harus melakukan cek berkala melalui online atas status pengajuan akun tersebut. Berikut langkahnya:

  • Akses laman https://SPMB.jakarta.go.id
  • Klik tombol cek verifikasi akun
  • Masukan nomor peserta dan token/PIN

3. Aktivasi PIN/Token
Calon murid baru atau orang tua/wali yang telah memiliki PIN/token dengan status verifikasi sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN pendaftaran. Berikut langkahnya

  • Akses laman publik SPMB di https://SPMB.jakarta.go.id
  • Pilih Login lalu pilih tombol aktivasi
  • Mengganti PIN/Token dengan password

4. Tahap Memihak Sekolah Tujuan

Tahap ini dilakukan secara online melalui laman publik SMPB https://SPMB.jakarta.go.id dengan mengklik tombol sekolah tujuan. 

5. Memantau Hasil Seleksi di laman publik SPMB

Calon peserta didik maupun orang tua/wali bisa melakukan pemantauan hasil seleksi di https://SPMB.jakarta.go.id

6. Daftar Ulang Daring di laman publik SPMB

Setelah mendapatkan pengumuman hasil seleksi SPMB, peserta didik harus melakukan daftar ulang untuk memverifikasi sekolah di laman https://SPMB.jakarta.go.id.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |