Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidang

2 days ago 17

CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 17:37 WIB

Polda Metro Jaya bakal melimpahkan Nikita Mirzani ke kejaksaan selaku tersangka dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Polda Metro Jaya bakal melimpahkan Nikita Mirzani ke kejaksaan selaku tersangka dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.CNN Indonesia/Patricia Diah

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bakal melimpahkan Nikita Mirzani ke kejaksaan selaku tersangka kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Kamis (5/6).

Pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Nikita telah lengkap atau P21.

"Penyidik dari Ditresiber Polda Metro Jaya telah terima surat P21 dari rekan-rekan JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap. Kemudian penyidik melakukan komunikasi, koordinasi disepakati tahap 2 besok lusa hari Kamis 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pelimpahan ini, maka Nikita akan segera menjalani proses sidang atas perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjeratnya.

Di sisi lain, Ade Ary turut membantah kabar yang menyebut Nikita menjalani perawatan di rumah sakit. Kata dia, Nikita hanya sempat diperiksa lantaran mengeluh nyeri.

"Yang bersangkutan tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga," ucap dia.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan asistennya, IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Nikita dan IM kemudian resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (4/3). Nikita dan IM langsung menggunakan baju oranye khas usai rampung diperiksa.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |