TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus kekerasan seksual atau pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan telah lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana mengungkapkan syarat formil dan syarat materil telah terpenuhi dalam berkas perkara tersebut sehingga jaksa pemeriksa menyatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk selanjutkan jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan,” kata Raka Putra Dharmana, Rabu, 21 Mei 2025 seperti dikutip dari laman Kejaksaan.go.id.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atau Kejati NTT mengembalikan lagi berkas perkara tersebut ke penyidik Kepolisian Daerah atau Polda NTT pada Kamis, 8 Mei 2025.
Pengembalian ini adalah kali kedua setelah pengembalian pertama pada penghujung Maret lalu. Berkas perkara tersebut dipulangkan lantaran dinyatakan belum lengkap setelah diteliti tim jaksa pada Kejati NTT. Selain berkas perkara Fajar, berkas perkara koleganya, SHDR alias Stefani alias Fani atau Perempuan F, pada Selasa, 6 Mei 2024 juga dikembalikan karena alasan serupa.
Mengenal Kode Berkas Perkara
P18
Berdasarkan ketentuan Pasal (3) huruf A jo. Pasal 110 Ayat (2) dan (3), Pasal 138 (2) dan Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, P18 kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.
Pengembalian ini karena hasil penyidikan belum lengkap oleh pihak kejaksaan. Oleh karena itu, penuntut umum bisa mengembalikan berkas perkara ini kepada penyidik disertai petunjuk umum untuk melengkapi berkas dengan memberi batas waktu 14 hari setelah penerimaan atas pengembalian berkas perkara.
P19
Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B3326/E/EJP/11/2011 mengatur tentang bagaimana P-19 diberlakukan. Jaksa penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.
Setiap materi petunjuk P19 dijelaskan dengan narasi yang jelas dan bisa dimengerti oleh penyidik yang berkenan untuk mengumpulkan kelengkapan berkas perkara.
Pembuatan P19 hanya dilakukan satu kali dan apabila penyidik belum melengkapi petunjuk P19. Berkas perkara yang dikembalikan akan dilampirkan surat yang menegaskan bagian mana dari petunjuk P19 yang belum terpenuhi.
P21
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Pasal 8 menjelaskan, jika telah selesai melakukan penyidikan, maka wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. P21 kode yang digunakan untuk menyatakan kelengkapan berkas perkara telah lengkap.
Berdasarkan Pasal 139 KUHAP, setelah menerima kembali hasil dari penyidikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum bisa menentukan. Berkas itu dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Mengutip laman Kepolisian Negara Republik Indonesia, jika jaksa penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan. Pada proses ini jaksa bisa melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.
Muhammad Syaifulloh turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mondar-mandir Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Antara Kejati NTT dan Polda NTT