Bermasalah Sejak Awal Tahun, Dirjen Pajak Janji Perbaikan Coretax Selesai Juli 2025

14 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan perbaikan sistem aplikasi Coretax akan rampung pada 31 Juli 2025. Perbaikan ini meliputi bugs atau error yang meliputi 21 proses bisnis. 

Suryo mengatakan saat ini layanan business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga sudah selesai. “Ekspektasinya sebelum akhir Juni sudah selesai. Kami usahakan sebelum Juli sudah dapat diselesaikan,” kata Suryo saat rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 7 Mei 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari segi infrastruktur, sistem di Coretax juga akan ditingkatkan dengan menambahkan tuning logic aplikasi, tuning konfigurasi infrastruktur, dan kapasitas networking, database, dan storage. 

Suryo mengatakan institusinya juga telah menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi di Coretax. Beberapa di antaranya ialah login dan akses. Pada 10 Februari 2025, latensi login dan akses Coretax mencapai 4,1 detik atau 4.100 millisecond. Namun, hingga 6 Mei 2025, proses login hanya membutuhkan waktu sekitar 0,0001 detik. “Latensi login dan akses menjadi sekitar 0,001 detik atau 11 milisecond,” kata Suryo. 

Selain itu, Suryo mengatakan laporan terhadap perubahan data di Coretax pun menurun pada 6 Mei 2025. Pada Februari lalu, ada 397 kasus error terkait perubahan data. “Error terkait perubahan data yang dilaporkan pada mei 2025 sebanyak 18 kasus,” kata Suryo. 

Dalam sebulan pertama operasi Coretax, sistem baru administrasi pajak yang diluncurkan Presiden Prabowo tersebut pada 31 Desember 2025 lalu mengalami galat pada jam kerja sehingga menghambat kinerja para pekerja di sektor pajak.

Galat tersebut menimbulkan banyak keluhan dari para wajib pajak yang kesulitan mengaksesnya. Para wajib pajak juga khawatir lantaran kesulitan mengakses Coretax dapat menyebabkan keterlambatan bayar pajak dan memberi sanksi keterlambatan pembuatan faktur.

Sejak dirilis pada 1 Januari lalu, Coretax telah mencatat data faktur pajak, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) hingga Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan faktur pajak yang telah dicatat dalam administrasi sistem Coretax sejak Januari hingga April 2025 sebanyak 198.859.058.

Laporan faktur yang masuk administrasi Coretax tersebut tercatat hingga 20 April 2025 dan merupakan data total dari masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April. “Batas waktu pembuatan faktur pajak masa April masih dapat dilakukan sampai dengan pertengahan bulan Mei 2025,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti lewat keterangan resmi, Rabu, 23 April 2025.

DJP juga memaparkan bahwa sampai dengan 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan bukti potong sejumlah 70.693.689. Catatan tersebut untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. Terdiri dari 24.288.129 bukti potong untuk masa pajak Januari, lalu 24.397.195 bukti potong untuk masa pajak Februari, 21.638.180 bukti potong untuk masa pajak Maret, dan 370.185 bukti potong untuk masa pajak April.

Selain itu, DJP memaparkan bahwa Coretax juga mengadministrasikan 933.484 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang juga digunakan untuk melaporkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Atau dikenal dengan  SPT Masa PPN dan PPnBM.

Sampai dengan 20 April 2025, Coretax DJP juga telah mengadministrasikan 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 368.195 untuk masa Januari, 345.964 untuk masa Februari, dan 283.547 untuk masa Maret 2025. Sedangkan SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 171.404 untuk masa Januari, 173.075 untuk masa Februari, dan 149.589 untuk masa Maret 2025.

Dwi mengatakan bahwa selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil. “Namun demikian, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu,” ujarnya.

Ilona Esterina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |