TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 masih berlangsung dan akan ditutup pada 27 Maret 2025 mendatang. Salah satu syarat utama dalam pendaftaran KIP Kuliah adalah pengisian data terkait kondisi ekonomi keluarga, termasuk besaran gaji orang tua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besaran gaji orang tua menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan penerima KIP Kuliah. Sebab, KIP Kuliah adalah sebuah program yang ditujukan untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, calon pendaftar harus memahami batasan penghasilan yang ditetapkan agar tidak mengalami kendala dalam proses verifikasi.
Lantas, berapa besaran gaji orang tua buat daftar KIP Kuliah untuk SNBT 2025? Berikut informasinya.
Syarat Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025
Melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2024, salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran KIP Kuliah 2025 berkaitan dengan jumlah penghasilan orang tua atau wali. Calon penerima program ini perlu memenuhi kriteria ekonomi berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan.
- Jika pendapatan kotor gabungan melebihi Rp 4 juta, maka pendapatan per anggota keluarga (dihitung dengan membagi total pendapatan kotor dengan jumlah anggota keluarga) tidak boleh melebihi Rp 750 ribu.
Selain itu, calon penerima juga diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa atau kelurahan.
Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025
Pemerintah juga menetapkan beberapa kategori prioritas bagi penerima KIP Kuliah 2025. Syarat ekonomi bagi penerima KIP Kuliah Merdeka mencakup mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan melalui:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Syarat Umum Daftar KIP Kuliah 2025
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2025, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi serta tahapan pendaftaran yang perlu diikuti. Berikut syaratnya dikutip dari laman KIP Kuliah Kemendiktisaintek.
- Penerima KIP Kulliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, atau yang lulus tahun 2025, 2024, 2023.
- Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Cara Daftar KIP Kuliah
Untuk mendaftar KIP Kuliah, siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah atau lewat aplikasi. Berikut caranya.
- Akses laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/ atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Pilihan editor: Menteri Sekretaris Negara: Pengangkatan CPNS 2024 Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025