Bos Sawit di Riau Diduga Dibunuh Anak Buah, Jasad Dibuang ke Sungai

20 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Bos sawit di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diduga dibunuh oleh dua orang pegawainya. Jasad korban bernama Suyono (67) itu dibuang kedua pelaku di Sungai Kuantan.

"Korban adalah pemilik lahan sawit, juragan sawit lah istilahnya. Pelakunya (diduga) dua orang itu pegawainya," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar seperti dikutip dari detikcom, Rabu (29/5).

Kedua pelaku yakni laki-laki berinisial AS (26) dan VV (24). AS sendiri ditangkap pada Selasa (28/5) saat berada di Pekanbaru, Riau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil interogasi, AS mengaku dia melakukan pembunuhan tersebut bersama rekannya, VV, yang juga pegawai korban. Selanjutnya tersangka VV juga berhasil kami amankan," imbuhnya.

Kedua pelaku mengaku membunuh korban dengan dipukul di bagian kepalanya dengan menggunakan kayu. Setelah itu, keduanya membungkus jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai.

"Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung lalu membuangnya ke Sungai Kuantan," ucapnya.

Dilaporkan hilang

Kasus ini terbongkar setelah anak korban bernama Dwi Wahyuningsih melaporkan ayahnya menghilang sejak 9 Mei 2025. Dwi sendiri melapor ke Polsek Peranap, pada Jumat (16/5) setelah melakukan segala upaya pencarian namun tak membuahkan hasil.

"Jadi awalnya saksi bernama Asmardi menghubungi anak korban bahwa korban tidak bisa dihubungi dan sudah dicari ke ladang tetapi tidak ada," ujarnya.

Merasa curiga, Dwi kemudian langsung menghubungi tersangka AS. Akan tetapi, AS saat itu tidak dapat dihubungi.

Berhari-hari tak mendapatkan kabar, Dwi yang berada di Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk pergi mencari ayahnya di ladang. Sesampainya di lahan sawit milik ayahnya pada Jumat (16/5) sore itu, Dwi mendapati sejumlah barang milik ayahnya hilang.

"Anaknya mencari korban ke ladang sawit, tetapi tidak ditemukan. Kemudian anak korban mengecek ke pondok orang tuanya dan mendapati barang-barangnya hilang, seperti motor, ponsel, jam tangan, helm, jaket sampai cangkul dan gancu pun tidak ada," jelasnya.

Dwi berusaha mencari informasi keberadaan ayahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, ia melapor ke Polsek Peranap.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ini mengarah kepada dua pelaku yang akhirnya ditangkap pada Selasa (28/5).

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 330 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP juncto Pasal 365 Ayat (4) KUHP.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |