INFO NASIONAL – BPJS Kesehatan memastikan pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Kepastian ini tersirat dalam pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung DPR, Selasa, 11 Maret 2025.
Ghufron menjelaskan jaminan kesehatan bagi pekerja yang mengalami PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Dalam pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa peserta JKN yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama enam bulan setelah mengalami PHK tanpa membayar iuran,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 27 ayat 2 yang menerangkan bahwa PHK dibuktikan melalui tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, ataupun petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Selain itu pada pasal 27 ayat 4, pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan hak rawat inap di kelas 3 selama masa perlindungan kepesertaan JKN. Hal ini merupakan komitmen negara, hadir bagi pekerja yang mengalami PHK, dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan," ucap Ghufron.
Selanjutnya pada pasal 27 ayat 6, dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK dan tidak bekerja kembali dan tidak mampu, peserta melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi maupun finansial” ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan, berdasarkan data cut off BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapatkan manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.
“Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja,” Ghufron menjabarkan.
Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala.
“Oleh karena itu, BPJS Kesehatan telah mengambil langkah-langkah strategis, termasuk sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group, agar mereka memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan mereka,” ujar Kadir.
Ia juga memastikan BPJS Kesehatan terus memantau perkembangan kondisi peserta terdampak PHK, dan berupaya memberikan pendampingan agar para pekerja yang terkenda dampak PHK ini tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pekerja Sritex Group yang terdampak PHK memiliki hak atas berbagai bentuk perlindungan sosial, termasuk manfaat JKN. Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk satuan tugas (Satgas) Kemnaker untuk memberikan pendampingan kepada para pekerja yang terdampak PHK.
“Satgas ini bertugas untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, baik dalam hal pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun jaminan kesehatan, tetap terpenuhi,” ucap Yassierli. “
Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang mengalami PHK tetap mendapatkan hak-haknya, salah satunya adalah akses terhadap layanan kesehatan melalui program JKN.” (*)