BPK Kurangi Pemeriksaan Laporan Keuangan Negara Imbas Pemangkasan Anggaran

5 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membeberkan dampak kebijakan pemangkasan anggaran yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini tercantum dalam Laporan Kinerja BPK untuk Tahun Anggaran 2024.

Kebijakan efisiensi anggaran merupakan satu dari 10 tantangan masa depan yang dipertimbangkan oleh BPK sebagai bentuk upaya mempertahankan kinerjanya. “Pelaksanaan efisiensi anggaran akan berdampak pada penurunan lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK,” demikian tertulis dalam Laporan Kinerja 2024, dikutip pada Rabu, 12 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPK pun mengaku perlu cermat dalam menentukan prioritas pemeriksaan agar efisiensi anggaran tidak banyak berdampak terhadap kinerja. Lembaga negara yang bertugas mengaudit keuangan negara ini menyatakan akan memprioritaskan pemeriksaan atas objek pemeriksaan yang secara eksplisit ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Pemeriksaan yang menjadi prioritas pertama BPK di antaranya pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemda, pemeriksaan Dana Banparpol, Pemeriksaan Penyelenggaraan Haji, Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemilu, Pemeriksaan atas Dana Subsidi, dan Pemeriksaan atas Public Service Obligation (PSO). 

Setelah itu, BPK akan memprioritaskan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas objek pemeriksaan strategis prioritas BPK yang merupakan pemeriksaan atas program prioritas pemerintah. Menyitir laporan BPK, pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk dapat memberikan dampak pemeriksaan yang besar dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Kemudian, BPK juga akan memprioritaskan pelaksanaan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan DTT atas isu lokal yang muncul di daerah. 

BPK menjelaskan, prioritas pemeriksaan ini berdasarkan risiko dan manfaat pemeriksaan atas objek pemeriksaan yang sudah direncanakan serta dengan melakukan efisiensi pada pemanfaatan pemeriksa dan teknologi informasi.

“Dalam menyiasati kebijakan efisiensi anggaran, BPK akan tetap menjaga manfaat pemeriksaan melalui pengurangan jumlah pemeriksaan dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi pendukung pemeriksaan,” tulis BPK dalam laporannya. 

Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemangkasan anggaran BPK sebesar Rp 1,38 triliun.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif sebelumnya mengusulkan efisiensi anggaran Rp 1,38 triliun atau 22,49 persen dari pagu awal di APBN 2025 sebesar Rp 6,15 triliun. Artinya, pagu anggaran BPK untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 4,77 triliun.

Setelah pemangkasan anggaran ini, BPK menyatakan akan memprioritaskan sejumlah kegiatan pemeriksaan. “Pemeriksaan yang masih kami anggarkan, artinya tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diusulkan, adalah pemeriksaan yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan untuk diperiksa BPK,” kata Bahtiar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 14 Februari 2025.

Ia mengungkapkan, efisiensi anggaran sebesar Rp 1,38 triliun itu akan menyasar belanja barang BPK. Rinciannya, belanja operasional dipangkas 47,42 persen dari alokasi awal Rp 670,62 miliar menjadi Rp 352,61 miliar.

Lalu, belanja pemeriksaan dipangkas 49,40 persen dari alokasi awal sebesar Rp 1,3 triliun menjadi Rp 657,99 miliar. Kemudian belanja nonpemeriksaan juga dipangkas 51,24 persen, dari Rp 718,06 miliar menjadi Rp 350,16 miliar. 

Sementara itu, belanja pegawai BPK tidak terdampak efisiensi anggaran untuk memenuhi hak para pegawai. “Sehingga tetap anggaran yang dialokasikan Rp 3,325 triliun,” ujar Bahtiar.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |