BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua warga asal Kota Yogyakarta harus menerima ganjaran berupa denda masing-masing Rp 1 juta setelah tertangkap basah membuang sampah tidak pada tempatnya. Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Satpol PP Bantul di Jalan Bugisan Selatan, Kapanewon Kasihan, pada Rabu (23/7/2025) dini hari.
Kedua pelanggar yang tak disebutkan identitasnya itu mengaku terpaksa membuang limbah rumah tangga di pinggir jalan karena kesulitan menemukan lokasi pembuangan sampah resmi.
“Mereka buang sampah sembarangan dengan dalih kesulitan mencari tempat pembuangan sampah. Akhirnya, mereka membuang sampah limbah rumah tangga di pinggir Jalan Bugisan itu,” ujar Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Perkara tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada hari yang sama. Hakim tunggal menyatakan kedua pelaku bersalah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, seorang warga Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, turut dijatuhi sanksi yustisi. Ia dinyatakan bersalah karena menimbun dan mengelola sampah tanpa izin, dan dikenai denda sebesar Rp10 juta.
“Jadi, dia itu ngambil sampah dari kota. Terus ditimbun di perkarangannya, di Wirokerten. Karena tidak berizin, jadi kami proses,” jelas Jati.
Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2022. Meski telah berulang kali mendapatkan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, pelaku tetap membandel hingga akhirnya diproses hukum.
“Perlu diketahui, mengolah sampah ilegal itu dapat memberikan dampak buruk. Salah satunya, masalah kesehatan atau pencemaran lingkungan. Maka, itu perlu diproses,” imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Bantul menyatakan komitmennya untuk terus menertibkan praktik pengolahan sampah liar serta memburu pembuang sampah sembarangan. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib.
“Kami juga masih melakukan pemantauan rutin di lokasi-lokasi pembungan sampah liar. Apabila kepergok, tentu akan kami proses. Begitu juga dengan para pelaku pengolah sampah tak berizin, tentu akan kami proses,” tegas Jati. (*) Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.