TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Pekan lalu, lembaga antirasuah itu telah mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
“Untuk lengkapnya, akan disampaikan secara resmi minggu ini, kemungkinan hari Kamis atau hari Jumat,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ihwal pengungkapan nama para tersangka, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi 22 September 2024, “SiapaTerlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB’, para tersangka yakni dua petinggi Bank BJB dan pimpinan tiga agensi iklan. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu.
Lantas berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini?
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 6 Maret 2024. Dokumen itu berisi hasil audit sejumlah kegiatan Bank BJB tahun buku 2021-2023.
Satu di antaranya soal realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar. Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Penelusuran BPK mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB. Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.
Tempo mendapat informasi bahwa Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp 200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Informasi ini menyebut, misalnya besaran dana untuk pasang iklan ke media dalam satu kali placement Rp 200 juta, tetapi oleh Bank BJB, uang itu di-markup sampai dengan Rp 400 juta, dan lain-lain.
“Jumlah uang markup selama tiga tahun ditaksir sekitar Rp 200 miliar. Uang markup dana penempatan iklan oleh Bank BJB diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat,” tulis laporan majalah Tempo.
Dalam pengusutan kasus tersebut, pada Senin kemarin, 10 Maret 2025, tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat. Salah satu tempat yang digeledah KPK adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Jalan Gunung Kencana Mas, Ciumbuleuit, Kota Bandung.
“Bahwa terjadi penggeledahan rumah RK di wilayah Bandung terkait dengan perkara BJB, benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi Tempo, Senin siang.
RK membenarkan bahwa rumahnya telah digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT BJB. Dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin, bekas Calon Gubernur Jakarta itu menegaskan dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut.
“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.
Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia seperti dikutip Antara.
Riky ferdianto dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.