Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertanya kepadanya terkait Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru disahkan DPR pada Kamis (20/3).
Hal tersebut Puan sampaikan ketika ditanya apa saja isi pembicaraan ketika duduk semeja dengan Jokowi dan Surya dalam acara buka puasa bersama di Nasdem Tower, Jakarta, Jumat (21/3) malam WIB.
"Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh menanyakan RUU TNI yang kemarin baru disahkan itu seperti apa?," kata Puan usai acara buka puasa itu, Jumat (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Puan mengaku menjelaskan kepada Jokowi dan Surya terkait tiga poin utama dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 7, 47 dan 53.
"Dan beliau berdua menyampaikan oh hanya tiga itu saja. Jadi tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah," kata Puan.
"Dan saya menyatakan bahwa kita di DPR memang menyampaikan semua hal yang direvisi itu memang sesuai dengan kebutuhannya," sambungnya.
Puan menyebut Surya dan Jokowi kemudian mengingatkan DPR untuk segera mensosialisasikan hasil revisi tersebut agar tidak ada mispersepsi publik.
"Dan beliau berdua menyampaikan Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, 'wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman', itu saja," tutur Puan.
Sebelumnya, massa mahasiswa dan masyarakat sipil menilai pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan dan buru-buru. Selain itu, warga menilai RUU TNI ini menjadi pintu masuk bangkitnya dwifungsi angkatan bersenjata.
Namun, pemerintah dan DPR tetap mengesahkannya dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis (20/3) pagi WIB.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
(mab/wiw)