Cara Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

11 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Gugatan perdata adalah upaya hukum yang ditempuh oleh seseorang atau badan hukum ketika merasa haknya dilanggar atau dirugikan oleh pihak lain. Proses ini diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan (penggugat) untuk menuntut haknya atau menyelesaikan perselisihan dengan pihak lawan (tergugat). 

Terdapat beberapa perkara yang dapat digugatan secara perdata, seperti sengketa karena wanprestasi atau ingkar janji, perbuatan melawan hukum, sengketa warisan, tuntutan ganti rugi, dan lain sebagainya. Lantas, bagaimana cara mengajukan gugatan perdata ke pengadilan? Berikut informasinya.

Cara Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A dan DJKN Kementerian Keuangan, berikut sejumlah tahapan yang harus dilalui saat akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

1. Mempersiapkan Surat Gugatan

Langkah pertama dalam mengajukan gugatan perdata adalah menyusun surat gugatan. Surat ini harus memuat identitas lengkap para pihak (penggugat dan tergugat), uraian kejadian atau dasar permasalahan (posita), serta tuntutan yang diminta kepada pengadilan (petitum). Surat gugatan sebaiknya disusun secara sistematis, logis, dan mudah dipahami, karena akan menjadi dasar dalam proses persidangan. Penggugat dapat membuat sendiri surat gugatan atau meminta bantuan kuasa hukum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggugat yang tidak bisa menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut. ketentuan ini diatur dalam pasal 120 HIR, yang menyebutkan bahwa gugatan dapat diajukan secara tertulis atau lisan kepada ketua pengadilan negeri.

2. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Setelah surat gugatan siap, langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu pengadilan di wilayah tempat tinggal tergugat. Penggugat datang ke bagian pendaftaran (Meja I) untuk menyerahkan surat gugatan beserta identitas diri. Saat ini, Mahkamah Agung juga menyediakan layanan pendaftaran gugatan secara daring melalui sistem e-Court di situs resmi https://ecourt.mahkamahagung.go.id.

3. Pembayaran Panjar Biaya Perkara

Setelah mendaftarkan gugatan, penggugat akan diberitahu besaran panjar biaya perkara oleh petugas pengadilan yang tertulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Biaya ini mencakup administrasi, biaya pemanggilan pihak tergugat, dan biaya lain yang diperlukan dalam proses persidangan. 

Jika penggugat merasa tidak mampu membayar, ia dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kepala desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat. Hal ini sesuai dengan Pasal 237-245 HIR yang mengatur hak warga negara tidak mampu untuk memperoleh keadilan.

4. Penetapan Majelis Hakim dan Penjadwalan Sidang

Setelah biaya perkara dibayar, pengadilan akan menunjuk majelis hakim dan panitera pengganti yang akan menangani perkara tersebut. Selanjutnya, jadwal sidang pertama akan ditentukan, dan pihak tergugat akan dipanggil secara resmi melalui surat panggilan. Proses pemanggilan ini merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa tergugat mengetahui dan hadir dalam proses hukum yang berjalan.

5. Proses Persidangan

Sidang perkara perdata terdiri dari beberapa tahapan yang berlangsung secara bertahap. Tahap pertama biasanya adalah mediasi, yakni upaya damai yang wajib diupayakan sebelum persidangan pokok dimulai, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016. Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik (tanggapan penggugat), duplik (tanggapan tergugat), pembuktian (melalui saksi atau dokumen), dan kesimpulan dari masing-masing pihak. Setelah seluruh proses ini selesai, hakim akan membacakan putusan yang bersifat mengikat bagi para pihak.

6. Pelaksanaan Putusan (Eksekusi)

Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), namun pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan secara sukarela, maka penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Eksekusi ini dilakukan oleh juru sita atas perintah ketua pengadilan, untuk memastikan bahwa hak penggugat benar-benar terpenuhi sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |