TEMPO.CO, Jakarta - Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) memungkinkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat terkena tilang melalui tangkapan kamera. Mereka yang tertangkap melanggar peraturan lalulintas akan dikenakan sanksi berupa denda atas dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Masyarakat bisa mengecek status tilang secara mendiri melalui situs resmi yang disediakan secara daring.
Cara Cek Tilang ETLE
Terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang ETLE secara online. Mulai dari melalui situs resmi ETLE, web Dirlantas Polda Metro Jaya, hingga aplikasi Polri dan ETLE Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Melalui Situs Resmi ETLE
Pada situs resmi ETLE, kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle atau https://etle-pmj.id/, masukkan data yang diminta. Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan status. Jika tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”. Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dilakukan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) https://etle.polri.go.id/confirm.
2. Melalui Situs Dirlantas Polda Metro Jaya
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs https://etle-pmj.id/. Setelah memasukkan data yang diminta, kik “Cek Data”. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available". Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
3. Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan melengkapi profil, Anda akan dimita mengonfirmasi lewat email dan verifikasi KTP. Pada halaman utama, pilih menu ETLE. Masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan lalu tekan tombol Cari.
4. Melalui Aplikasi Polri Super App
Setelah mengunduh aplikasi Polri Super App, lengkapi profil dan lakukan konfirmasi akun. Setelah itu, masuk ke halaman beranda, lalu pilih menu Tilang. Ketuk menu ETLE dan masukkan nopol, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Kemudian, tekan tombol Cari.
Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.
Cara Pembayaran Etle
Pembayaran e-tilang dapat dilakukan melalui berbagai kanal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui teller bank, Anjungan Tunai Mandiri atau ATM, aplikasi BRImo, dan mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI. Simpan struk dan bukti pembayaran lainnya untuk ditunjukkan ke kejaksaan dan ditukar dengan barang bukti yang disita.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui bank lain dengan memilih opsi Transfer, lalu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain. Isi kode Bank BRI 002 diikuti dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik. Masukkan nominal pembayaran denda yang harus ditunaikan. Simpan struk dan tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.