Celah Tersisa bila Registrasi Biometrik Kartu SIM Ponsel

11 hours ago 20

PEMERINTAH mulai 1 Juli 2026 nanti akan menerapkan registrasi biometrik bagi para pengguna kartu modul identitas pelanggan telepon seluler atau SIM ponsel (SIM Card). Registrasi biometrik yang dimaksud lewat pengenalan wajah. 

Dosen program studi S2 Keamanan Siber dan Forensik Digital di Telkom University, Niken Dwi Wahyu Cahyani, menilai metode baru itu bisa menekan upaya penipuan. “Tetapi tidak bisa mencegah upaya penipuan sepenuhnya,” katanya kepada Tempo, pada Jumat 5 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Niken mengatakan registrasi biometrik bisa memperkuat mekanisme untuk mengetahui siapa pelanggan operator kartu ponsel karena nomor baru lebih sulit didaftarkan memakai identitas palsu atau data orang lain. Dampak positif registrasi biometrik ini, dia menjelaskan, bisa dilihat dari tiga parameter: akurasi identitas pelanggan semakin meningkat, nomor ponsel anonim berkurang, penelusuran pelanggan atau bahkan pelaku kejahatan menjadi lebih mudah. 

Namun begitu, modus penipuan melalui cara phishing, social engineering, malware, ataupun pengambilalihan akun tidak bisa diatasi hanya dengan upaya registrasi biometrik. “Kontrol berlapis harus tetap dilakukan oleh pemilik kartu SIM atau ponsel,” kata Niken. Misalnya dengan menggunakan Multi-Factor Authentication (MFA) non-biometrik, kemudian proteksi anti-malware, dan pembaruan perangkat lunak secara berkala.

Niken mengatakan masih ada celah penipuan registrasi biometrik terutama jika sistem hanya mencocokkan wajah tanpa mekanisme teknologi keamanan yang kuat seperti liveness detection atau dari kehadiran orangnya secara fisik. “Serangan yang perlu diantisipasi seperti photo replay, video replay, deepfake, masker atau wajah tiruan, joki registrasi, pencurian swafoto KTP, serta manipulasi di kanal gerai,” tuturnya.

Upaya kecurangan registrasi biometrik, menurutnya, hanya bisa digagalkan bila sistem memakai fitur liveness detection yang aktif atau pasif, presentation attack detection, deteksi replay atau deepfake, pembatasan percobaan registrasi, device attestation, audit log, dan reviu manual untuk kasus berisiko.

Pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru. Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Edwin Hidayat Abdullah kebijakan itu untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin dalam keterangannya, 29 Mei 2026. 

Rencananya, registrasi biometrik itu dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. “Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim,” kata Edwin.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga April 2026, total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp 9,5 triliun. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu diharapkan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |