Cerita Penyewaan Apartemen untuk Tempat Uang Suap Bea Cukai

2 hours ago 8

MANTAN Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Orlando Hamonangan Sianipar, mencatut nama orang kepercayaannya saat menyewa safehouse untuk menyimpan uang suap.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026. Jaksa menghadirkan orang kepercayaan Orlando, Antonius Sidauruk, untuk bersaksi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Mulanya jaksa menayangkan barang bukti berupa dua buah kuitansi penyewaan apartemen Kelapa Gading Square tower Santa Monica Bay dan Hawaian Bay. "Kuitansi tersebut merupakan biaya sewa deposit Apartemen Mall of Indonesia?" tanya jaksa dalam sidang. 

Antonius membenarkannya dan menjelaskan apartemen itu disewa oleh Orlando. Namun, namanya yang ditulis dalam kuitansi.

"Kenapa pakai nama saudara?" tanya jaksa. 

"Ya disuruh, 'Boleh pakai namamu, ya?' katanya. Karena dia yang arahkan saya kasih KTP, ya sudah," jawab Antonius.

"Saudara tidak takut ini nanti disalahgunakan, kan, dia punya nama sendiri, kenapa harus pakai nama saudara?" tanya jaksa lagi. 

"Saya enggak berpikir ke sana, yang penting ada dikasih tempat, sudah," kata Antonius. 

Dalam kuitansi itu tertera penyewaan Tower Santa Monica Bay untuk periode satu tahun mulai 18 Maret 2025 hingga 18 Maret 2026 seharga Rp 55 juta. Sementara untuk Tower Hawaian Bay sejak 21 Oktober 2025 hingga 21 Oktober 2026 seharga Rp 63 juta. 

Dalam sidang sebelumnya, Orlando mengatakan penyewaan safehouse itu dilakukan atas perintah Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, Sisprian Subiaksono. "Saya disuruh sewa karena beliau takut ketahuan istrinya,” ujar Orlando pada sidang Rabu, 20 Mei 2026. 

Orlando mengatakan ia awalnya menyewa unit apartemen lebih dulu di Kelapa Gading. Namun, karena mendapat perintah dari Sisprian maka ia kembali menyewa unit lain di apartemen itu.

Mulanya dia menyewa apartemen untuk keperluan dirinya sendiri dengan uang hasil kerja kerasnya. “Terus, seiring berjalannya waktu, Pak Rizal nitip ke saya,” katanya. Ia merujuk kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, yang juga terjerat perkara ini. 

Orlando kemudian menyimpan harta kekayaannya di apartemen lantai 19 tersebut. “Saya juga takut bawa ke rumah, takut ketahuan istri,” ujarnya.  

Dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. 

KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan. 

Saat ini pemberi suap yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sudah memasuki tahap persidangan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |