Dedi Mulyadi Tegur Walkot Depok Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik

1 day ago 10

CNN Indonesia

Rabu, 02 Apr 2025 16:40 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan memanggil Wali Kota Depok terkait kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal memanggil Wali Kota Depok Supian Suri terkait kebijakan mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025. (CNN Indonesia/Patricia Diah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bakal memanggil Wali Kota Depok Supian Suri terkait kebijakan mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025.

"Tanggal 8 akan kita undang bupati wali kota, termasuk wakil wali kota Depok. Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (2/4).

Dedi mengatakan pihaknya juga akan memberikan teguran kepada Supian buntut kebijakan yang dikeluarkannya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya teguran dulu, kan wali kota baru jadi masih latihan," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depon Supian Suri mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2025.

Supian mengungkapkan beberapa hal jadi pertimbangan di balik keputusannya tersebut, seperti faktor kepemilikan kendaraan oleh ASN hingga sebagai jaminan agar ASN bisa cepat kembali ke Depok usai mudik ke kampung halaman.

Ia juga menyampaikan terkait risiko hilang atau kerusakan pada mobil dinas saat digunakan mudik menjadi tanggung jawab dari ASN yang menggunakannya.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan sanksi yang akan diterima ASN jika mudik menggunakan mobil dinas.

"Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," kata Wamendagri Bima Arya di Masjid Istiqlal, Senin (31/3).

Bima menegaskan mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara. Sehingga, penggunaan mobil dinas itu semestinya dipergunakan untuk kepentingan terkait tugas dan pelayanan publik.

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara," tutur dia.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |