Medan, CNN Indonesia --
Unjuk rasa menolak perubahan UU TNI kembali berlangsung di Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/3).
Demo kembali digelar di depan Gedung DPRD Sumatera Utara seperti hari-hari sebelumnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi berlangsung ricuh setelah ada diduga aparat kepolisian melakukan kekerasan kepada massa aksi dari Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, Ady Yoga Kemit mengatakan aksi kekerasan itu terjadi saat massa mendesak anggota DPRD Sumut menemui mereka. Tiba tiba polisi menarik salah seorang pengunjuk rasa dari barisan.
"Polisi tiba-tiba menarik salah seorang massa dari barisan. Di situ massa yang lain mencoba menyelamatkan. Hingga akhirnya terjadi kericuhan. Dari catatan kami ada belasan orang yang mengalami luka," kata Ady Yoga yang ikut dalam aksi itu.
KontraS, tambahnya, mengecam tindakan kekerasan aparat terhadap massa. Menurutnya yang dilakukan aparat diduga telah melanggar prosedur penanganan massa. Padahal polisi seharusnya memberikan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa tersebut.
"Tentu kita mengecam dan menyayangkan tindak kekerasan ini. Polisi harusnya memberikan pengamanan malah menjadi pemicu kericuhan. Padahal saat kejadian, massa tidak melakukan provokasi apalagi tindakan perlawanan," ucap Ady.
Akibat kericuhan itu, sejumlah pengunjuk rasa mengalami luka cukup parah.
Lusty, salah satu pengunjuk rasa berkata ada dua perempuan yang menjadi korban kekerasan. Seorang perempuan diduga ditendang di bagian perut. Lainnya diduga mendapat pukulan.
"Kita hanya ingin masuk ke dalam rumah rakyat. Tetapi tidak disambut positif. Tidak ada satu pun anggota DPRD Sumut yang turun menemui pengunjuk rasa. Bahkan kami malah mendapat aksi kekerasan," katanya.
Belum ada keterangan dari Polda Sumut terkait dugaan kekerasan oleh aparat terhadap peserta aksi. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, namun belum direspons.
Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan di depan gedung DPRD Sumut. Mereka menolak keras revisi UU TNI ini. Pengesahan UU TNI akan membungkam supremasi sipil dan berpotensi pada tindak kekerasan terhadap sipil.
Sebagai informasi, aksi tolak UU TNI terjadi di sejumlah kota di Indonesia dari wilayah barat hingga timur sejak pekan lalu.
Aksi itu dipicu langkah pemerintah dan DPR yang mengebut perubahan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) jadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung wakil rakyat Indonesia, Jakarta, Kamis (20/3) lalu.
Pengesahan itu diwarnai demonstrasi di depan gedung DPR dan sejumlah kota di Indonesia sejak sehari sebelumnya.
Demonstrasi terjadi karena massa aksi menolak kebangkitan dwifungsi militer lewat RUU TNI itu.
Salah satu tudingan atas wacana laten kebangkitan dwifungsi militer itu terletak pada pasal-pasal yang memperbolehkan prajurit berdinas di luar institusi pertahanan tersebut.
Pada hari ini, selain di Medan, aksi mahasiswa dan masyarakat sipil tolak perubahan UU TNI juga berlangsung di sejumlah daerah termasuk Jakarta dan Bogor.
(fnr/kid)