TEMPO.CO, Jakarta - AKBP Bintoro akan menjalani sidang gugatan perdata ihwal dugaan pemerasan yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Bintoro bersama empat orang lainnya dijadwalkan menjalani sidang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rabu, 5 Februari 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda panggil tergugat dan turut tergugat di ruang sidang 04,” bunyi keterangan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Ahad, 2 Februari 2025.
Bintoro diduga memeras para tersangka pembunuhan pada April 2024 lalu. Bintoro menangani perkara ini dan menetapkan dua tersangka yang membunuh seorang remaja perempuan 16 tahun di sebuah hotel Jakarta Selatan.
Dua tersangka pembunuhan ini juga yang melayangkan gugatan perdata terhadap Bintoro dan empat orang lainnya. Mereka adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Adapun pihak tergugat dalam perkara ini, selain Bintoro, ada AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Bintoro mengklaim dia tidak melakukan pemerasan. Dia pun menuding tuduhan itu sebagai fitnah dari para tersangka. "Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Pengacara dua tersangka pembunuhan, Romi Sihombing, membeberkan kronologis kliennya diduga diperas oleh sejumlah anggota Polres Jakarta Selatan. ”Kami akan bongkar semuanya,” katanya saat konferensi pers di Five Cafe, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto, mengaku dimintai uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan atau SP3. Polisi menyangka keduanya melakukan pembunuhan setelah seorang remaja putri diajak ke hotel dicekoki obat lalu tewas akibat overdosis pada 22 April 2024.
Romi menjelaskan dugaan suap-menyuap ini berawal saat polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada 26 April 2024. Seorang pengacara yang kala itu menjadi kuasa hukum Arif dan Bayu, mendekati anggota Polres Jakarta Selatan. “Ada oknum lawyer melakukan upaya pendekatan dan atas inisiatif dirinya sendiri ke para penegak hukum,” ucap Romi.
Dari pertemuan awal itu, menurut Romi, terjadi negosiasi pertama antara Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ajun Komisaris Ahmad Zakaria dan pengacara tersebut agar Arif dan Bastian membayar senilai Rp 17,1 miliar. “Termasuk barang-barang seperti mobil Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4,” kata Romi.
Uang itu langsung dibagikan ke Kasat Reskrim AKBP Bintoro, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak AKP Mariana, dan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung. “Kanit Z mengakui sendiri waktu dia diperiksa oleh paminal. Saya juga diperiksa, jadi saya tahu pengakuan Kanit Z,” ucap Romi.
Romi berharap agar kasus tindak suap dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat hukum ini bisa terusut tuntas. “Kami berharap klien kami bisa mendapat keadilan, dan oknum aparat yang terlibat diberi hukuman yang sesuai,” katanya.
Bintoro Dapat Sanksi Patsus
Polda Metro Jaya sudah menjatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus terhadap Bintoro dan tiga polisi lainnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan sanksi patsus ini sebagai tahapan untuk penyelidikan terhadap dugaan pemerasan tersebut. “Empat orang telah diputus dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Ade Ary melalui keterangan resminya, Selasa, 28 Januari 2025.
Ade Ary menyebut empat polisi yang kena sanksi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan. Pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus tewasnya remaja 16 tahun setelah disetubuhi dan dibuat overdosis oleh kedua tersangka
Empat polisi yang mendapat sanksi ini di antaranya adalah AKBP Bintoro selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menggantikan Bintoro, polisi berinisial Z selaku Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND selaku Kasubdit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional,” ucap Ade Ary. “Hingga saat ini prose pendalam peristiwa pun masih dilakukan.”
Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.