Dirjen Imigrasi Fasilitasi Kepulangan WNI Kabur di Korsel

6 hours ago 12

DIREKTUR Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, mengatakan pemerintah akan memfasilitasi kepulangan Femas Yani Arianto, warga negara Indonesia yang diduga kabur dari rombongan tur di Korea Selatan. Pihaknya siap mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPL–dokumen darurat yang diterbitkan pemerintah sebagai pengganti paspor–untuk WNI itu.

Menurutnya, SPLP mungkin saja dibutuhkan jika paspor milik seorang WNI hilang. “Imigrasi memfasilitasi SPLP untuk dokumen kepulangan mereka. Karena dalam prosesnya kadang paspornya hilang atau sengaja dihilangkan,” katanya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia tidak membahas tentang sanksi apa yang akan diberikan kepada WNI itu ketika pulang ke Indonesia. “Kami keluarkan SPLP untuk surat dokumen sekali jalan untuk dia pulang ke Indonesia. hanya sebatas itu (wewenang) Imigrasi,” ujarnya.

Hendarsam juga mengatakan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang selalu mengurus warga negaranya, meski ada yang melakukan pelanggaran hukum. Ia menceritakan ada banyak pelaku penipuan atau scam di luar negeri yang ketika berangkat tidak memberikan informasi ke negara.

“Tetapi kalau ada masalah di sana merengek-rengek ingin pulang,” kata dia. “Tetap sama pemerintah diurusin.”

Sebelumnya, kisah Femas Yani Arianto, WNI asal Madiun, Jawa Timur, yang diduga memisahkan diri dari rombongan tur di Korea Selatan viral di media sosial. Pemilik biro perjalanan Berani Backpacker membagikan kisah tersebut melalui akun Threads @sarjanabackpacker.

Pemilik Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani alias Dhani, mengatakan Femas menghilang pada malam pertama perjalanan, Ahad, 28 Juni 2026. Menurutnya, Femas sempat meminta izin kepada tour leader untuk membeli sepatu sebelum memisahkan diri dari rombongan.

“Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, peserta tidak kembali ke titik kumpul rombongan dan tidak dapat dihubungi,” kata Dhani pada Ahad, 19 Juli 2026.

Pihak biro perjalanan kemudian melaporkan kejadian itu kepada otoritas imigrasi Korea Selatan. Mereka juga berupaya melaporkannya kepada kepolisian setempat. Namun, menurut Dhani, polisi menolak laporan tersebut.

“Karena kasus ini bermula dari peserta yang kabur secara sengaja dari rombongan tur, sehingga statusnya dinilai sebagai pelanggaran keimigrasian administrasi, bukan kasus kriminal umum,” ujarnya.

Belakangan, Dhani mengungkapkan keberadaan Femas sebenarnya telah teridentifikasi sejak hari pertama kasus itu viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Femas sempat berada di Islam Korea Ansan Mosque di wilayah Danwon, Kota Ansan, Provinsi Gyeonggi-do.

Namun, kata Dhani, lambatnya tindakan aparat dimanfaatkan Femas untuk kembali melarikan diri. Berdasarkan informasi terbaru, Femas diduga telah berpindah ke sebuah goshiwon–penginapan sewaan berukuran kecil yang umum ditemukan di Korea Selatan. Namun, pihak biro perjalanan belum dapat memastikan lokasi terbaru Femas.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |