Djan Faridz Irit Bicara usai Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

3 days ago 16

CNN Indonesia

Rabu, 26 Mar 2025 14:50 WIB

Mantan Wantimpres Djan Faridz diperiksa KPK terkait dugaan suap PAW Harun Masiku. Ia tak berkomentar banyak saat ditanya usai pemeriksaan. Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz irit bicara setelah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku, Rabu (26/3).

Djan Faridz yang didampingi oleh beberapa orang kerabat dekatnya, termasuk penasihat hukum Soesilo Aribowo meminta awak media menanyakan materi pemeriksaannya kepada penyidik KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.05 WIB.

"Tanya penyidik lah, kok tanya saya, yang masalah dia [Harun Masiku]," ujar Djan Faridz di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/3).

Djan Faridz menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, termasuk saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di rumah kediamannya. Sikap serupa disampaikan Djan soal isu kedekatannya dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

"Tanya penyidik," imbuhnya.

Penyidik KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, 22-23 Januari 2025.

Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.

Sementara di kasus dugaan suap PAW tersebut, ada satu tersangka lain yang juga belum dilakukan penahanan yakni Advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |