DJP Catat Penerimaan Pajak Sektor Usaha Ekonomi Digital per 31 Januari 2025 Tembus Rp 33,39 Triliun

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Januari 2025 sebesar Rp 33,39 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti merincikan, jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp 1,19 triliun, pajak fintech peer to peer (P2P) lending sebesar Rp 3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,9 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, hingga Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Januari 2025, Dwi mengatakan, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 26,12 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp 774,8 miliar setoran tahun 2025,” kata Dwi melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu, 12 Februari 2025. 

DJP juga mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,19 triliun sampai Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 220,83 miliar, penerimaan 2024 sebesar Rp 620,4 miliar, dan penerimaan 2025 sebesar Rp 107,11 miliar. 

Penerimaan pajak kripto tersebut, ujar Dwi, terdiri dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 560,55 miliar dan penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp 634,24 miliar. 

Kemudian, sektor fintech P2P lending juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,17 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun, penerimaan tahun 2024 sebesar Rp1,48 triliun, dan penerimaan tahun 2025 sebesar Rp140 miliar. 

Pajak fintech lending tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,62 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi. 

Dwi juga menekankan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |