DKI: Penerbitan Obligasi Bukan karena Kekurangan Uang

3 hours ago 17

WAKIL Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyatakan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun tidak didasarkan pada kondisi kas saat ini. “Jakarta tidak membutuhkan obligasi karena kekurangan uang,” katanya dalam unggahan Instagram, pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerbitan Obligasi Daerah pada Juni tahun depan, bertepatan dengan peringatan lima abad Kota Jakarta. Rencana tersebut diusulkan dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2027.

Yustinus menjelaskan, pemerintah daerah tidak bisa mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai satu-satunya sumber pembiayaan. 

Apalagi, kata Yustinus, ruang fiskal Jakarta mengalami tekanan baru. Yustinus menyoroti penyesuaian mekanisme transfer pusat-daerah yang berimplikasi pada Dana Bagi Hasil (DBH).

Sementara di saat yang bersamaan, Yustinus mengatakan kebutuhan belanja daerah terus meningkat, termasuk untuk peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.

Berkaca dari kondisi itu, Yustinus mengatakan mengandalkan satu instrumen pembiayaan yakni APBD tidak akan efisien untuk membiayai seluruh proyek pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah Jakarta mempertimbangkan penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan.

Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis itu menekankan penerbitan obligasi bukanlah cara menutup defisit konsumtif, melainkan instrumen untuk membiayai proyek investasi jangka panjang yang menghasilkan manfaat lintas generasi. Misalnya, infrastruktur transportasi umum seperti MRT, jaringan air minum, pengendalian banjir, rumah sakit, sekolah, pengolahan sampah modern, hingga transformasi digital pemerintahan.

Yustinus mengatakan, penerbitan obligasi ini sejalan dengan prinsip keuangan modern yakni matching principle. Dengan demikian, ia mengatakan masyarakat yang menikmati manfaat infrastruktur di masa depan juga ikut menanggung pembiayaannya secara proporsional.

Menurutnya, pembiayaan melalui obligasi daerah memungkinkan percepatan pembangunan tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal. Terlebih, jika seandainya Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara, daya saingnya  tidak lagi hanya ditentukan APBD, tetapi juga kualitas infrastruktur yang mampu menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, hingga memperbaiki kualitas hidup warga.

Yustinus mengatakan, dana hasil obligasi harus diarahkan secara eksklusif kepada proyek-proyek produktif yang memiliki manfaat ekonomi dan sosial yang terukur, didukung studi kelayakan yang kuat, tata kelola yang transparan, serta kemampuan pembayaran yang terjaga. 

Ia mengatakan, obligasi bukan sebagai alat untuk membiayai belanja rutin, melainkan instrumen pembangunan. “Cukup pasti, obligasi bukanlah cek kosong. Disiplin fiskal tetap menjadi syarat utama,” ujarnya.

Yustinus mengatakan, instrumen pembiayaan ini menjadi praktik lazim di berbagai kota global seperti New York, Tokyo, London, Paris, hingga Seoul. 

Sama seperti Jakarta, Yustinus mengatakan kota besar tersebut tidak menerbitkan obligasi karena kasnya kosong, tetapi karena memahami pembangunan kota modern memerlukan kombinasi yang seimbang antara pendapatan, aset, likuiditas, dan pembiayaan jangka panjang. 

Lebih lanjut, dengan tata kelola yang kredibel, ia meyakini obligasi daerah dapat menjadi instrumen untuk memperluas partisipasi masyarakat dan investor institusional dalam pembangunan kota. “Justru jika tidak memanfaatkan peluang ini berarti zalim pada masa depan,” ujar dia. Tempo telah meminta izin kepada Yustinus untuk mengutip unggahan di Instagramnya menjadi berita.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |