JAKSA menuntut dokter spesialis anak pada Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, Ratna Setia Asih bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani. Jaksa penuntut, Anjasra Karya mengatakan Ratna Setia Asih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Menurut jaksa, terdakwa melakukan kealpaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. "Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan terdakwa Ratna Setia Asih berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Anjas dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang pada Kamis, 4 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jaksa, kata Anjas, juga meminta majelis hakim menyatakan Ratna Setia Asih untuk ditahan dan menyatakan sebagian barang bukti untuk disita. Sebagian lainnya dikembalikan ke RSUD Depati Hamzah karena merupakan aset rumah sakit serta menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, Anjas menjelaskan, perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya karena beranggapan sudah sesuai prosedur. Padahal perbuatan itu telah menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
“Adapun hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar dia.
Menurut Anjas, Ratna Setia Asih sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) tidak pernah melakukan visitasi terhadap korban Aldo Ramdani sejak pertama kali masuk ke RSUD Depati Hamzah hingga meninggal dunia. Terdakwa baru datang setelah diinformasikan bahwa pasien anak Aldo dinyatakan meninggal.
“Sejak korban masuk, terdakwa hanya melakukan komunikasi dengan dokter jaga dan perawat melalui WhatsApp. Padahal terdakwa mengetahui bahwa korban dalam kondisi kegawatdaruratan dan membutuhkan pengawasan ketat," ucap Anjas.
Anjas mengatakan Ratna Setia Asih dinilai kurang cermat dalam menempatkan korban meski di sisi lain sudah mengetahui bahwa kondisi vital korban masuk kategori pasien gawat darurat. Seharusnya, Anjas melanjutkan, penanganan medis dilakukan di ruangan intensif seperti ruangan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
"Terdakwa dalam tata laksana rencana pelayanan dengan fakta medis kurang cermat. Dampaknya penyakit pasien menjadi kronis, memperburuk kondisi kesehatan pasien hingga meninggal. Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, kami berkesimpulan unsur dakwaan telah terpenuhinya," ujar dia.
Kuasa Hukum Ratna Setia Asih, Hangga Okta Fandani mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa pada sidang berikutnya karena memiliki keyakinan bahwa yang dilakukan Ratna Setia Asih tidak bersalah. "Namanya tuntutan jaksa itu sah-sah saja dengan 4 tahun enam bulan itu. Terbukti atau tidaknya dakwaan jaksa, nanti pertimbangan majelis hakim. Kami akan melakukan bantahan berupa pledoi," ujar dia.
Menurut Hangga, tindakan yang dilakukan Ratna Setia Asih sudah sesuai prosedur. Faktor kematian yang dialami pasien, kata dia, harus dibuktikan dengan jelas lagi apakah karena kelalaian atau disfungsi organ tubuh pasien.
"Kalau kami berpendapat, kematian ini lebih kepada disfungsi organ karena adanya komplikasi penyakit di pasien yaitu Gastroenteritis, Total AV Block, radang tenggorokan, infeksi bakteri dan lain-lain. Komplikasi ini yang mungkin menyebabkan krisis fungsi organ di tubuh pasien," kata dia.
Hangga menuturkan perjalanan penanganan penyakit pasien sudah terlalu panjang sebelum dibawa ke RSUD Depati Hamzah sehingga patut ada dugaan lain terkait keterlambatan penanganan. Pasalnya, sebelum ke RSUD pasien sempat dibawa ke Klinik Mitra Sehat.
“Kemudian ke praktek dokter Ase dan balik lagi ke Klinik Mitra Sehat baru terakhirnya ke rumah sakit. Jadi perjalanan penyakit ini sudah terlalu akut dan mungkin penanganannya terlambat. Maksudnya pasien ini terlambat dibawa ke rumah sakit," ujar Hangga.
















































