YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus asmara yang menyasar para mahasiswi. Pelaku yang mengaku sebagai dokter ternyata hanyalah seorang guru les Bahasa Inggris asal Bandung.
Tersangka berinisial MSP (29), menggunakan identitas palsu dengan nama “Christian Kwon” untuk memperdaya korban melalui aplikasi kencan daring. Ia menjalin komunikasi intens dan membangun relasi emosional dengan para korban, yang seluruhnya adalah mahasiswi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini berlangsung cukup lama, dimulai sejak November 2023 hingga Oktober 2024.
“Modus pelaku adalah membangun hubungan emosional seolah-olah menjalin asmara dengan korban, lalu memanipulasi perasaan mereka untuk mendapatkan uang,” jelas Wirdhanto dalam keterangan pers, Kamis (26/6/2025).
Empat mahasiswi tercatat menjadi korban, yakni KN (Yogyakarta), VW (Malang), NA (Magetan), dan NNH (Sleman). Salah satu korban, NNH, melaporkan kasus ini setelah merasa tertipu dan mengalami kerugian besar.
Menurut Wirdhanto, pelaku kerap mengarang kisah dramatis untuk memancing simpati korban. Salah satunya adalah dengan mengaku sedang menghadapi masalah keuangan karena kesulitan menjual apartemen. Tak jarang, pelaku mengancam akan bunuh diri jika tidak dibantu secara finansial.
“Pelaku mengaku akan mengembalikan semua uang korban setelah apartemennya laku terjual. Padahal, semua itu hanyalah tipu daya,” ujarnya.
Parahnya, korban sampai harus menjual barang-barang pribadi, menggadaikan laptop dan sepeda motor, hingga meminjam uang ke keluarga demi mengirimkan dana ke pelaku. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp250 juta.
Pelaku ditangkap tim siber Polda DIY pada 11 Juni 2025 di Bandung. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, dan dokumen palsu lain yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Selain penipuan, MSP juga sempat mencoba mengajak korban melakukan video call dengan muatan seksual, namun berhasil ditolak oleh para korban. Beruntung, tidak ada rekaman asusila yang tersebar dalam kasus ini.
“Semua komunikasi dilakukan secara daring, mulai dari aplikasi kencan sampai WhatsApp. Pelaku sangat manipulatif dan tahu cara memainkan emosi korbannya,” tambah Wirdhanto.
Untuk perbuatannya, MSP dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama pengguna aplikasi kencan, untuk lebih waspada terhadap identitas palsu dan pola bujuk rayu manipulatif yang kerap digunakan pelaku love scamming. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.