DPR Jadwalkan Pembahasan Revisi UU TNI pada Senin

6 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menjadwalkan agenda pembahasan perubahan undang-undang atau revisi UU TNI pada Senin, 3 Maret 2025. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengkonfirmasi ini kepada Tempo.

“Sudah kami jadwalkan untuk dimulai pembahasan, Senin,” kata Dave melalui pesan pendek pada Jumat, 28 Februari 2025. Politikus Partai Golkar ini mengatakan bahwa DPR akan menyusun agenda pembahasan Revisi UU TNI sambil menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah soal akan apa saja yang perlu dibahas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika ditanya apakah DPR sudah menerima draf Revisi UU TNI, Dave meminta publik menunggu proses sebelum menyikapinya. Dave mengatakan masa sidang DPR saat ini bakal berakhir pada 21 Maret 2025. “Jadi masih ada waktu untuk lakukan giat,” kata dia.

Anggota Komisi I Tubagus Hasanuddin mengatakan DPR belum menerima draf revisi UU TNI. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, agenda pekan depan belum masuk ke substansi.  Hasanuddin mengatakan DPR akan membuka diskusi publik. “Belum membahas Ruu tapi mengundang pakar dan masyarakat sipil,” kata dia saat dikonfirmasi oleh Tempo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum memberikan jawaban soal DIM dan draf revisi UU TNI yang diajukan pemerintah. Pesan yang dikirim Tempo melalui aplikasi perpesanan belum berbalas.

Sementara perwakilan koalisi sipil mengaku belum mendapatkan surat undangan untuk diskusi publik dengan DPR. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mewanti-wanti langkah kilat DPR dalam pembahasan revisi UU TNI. 

DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan parlemen telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

Seusai rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan surpres untuk revisi UU TNI sudah pernah diajukan pada pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo. Surpres kali ini hanya menggantikan surpres sebelumnya karena nomenklatur kementerian/lembaga yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI sudah berubah.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti sejumlah pasal yang bermasalah dalam rancangan revisi UU TNI. Kelompok organisasi terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, Setara Institute, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, PBHI, hingga Centra Initiative menilai beberapa perubahan yang ada di draf revisi TNI berpotensi mengembalikan peran dan fungsi militer saat era pemerintahan Orde Baru. Mereka menyoroti usulan perubahan pada Pasal 47 ayat 2, yang menyatakan adanya perluasan jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI aktif.

Usulan di pasal itu membuka peluang kepada prajurit TNI aktif ditempatkan pada kementerian atau lembaga, selain dari 10 instansi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. "Kami memandang perubahan ini sebenarnya tak lain merupakan upaya Prabowo melegitimasi penempatan TNI aktif yang sudah dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan UU TNI sejak awal pemerintahannya," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |