DPR Nilai Revisi UU Ormas Tak Urgen, Minta Pemda Diperkuat

4 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda menilai wacana revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) saat ini belum terlalu mendesak.

Rifqi menilai UU Ormas telah memberi mandat kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengevaluasi ormas, bahkan hingga membubarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rifqi, jika pemerintah bermaksud ingin membubarkan ormas, revisi tak perlu dilakukan. Sebab, kewenangan itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Artinya kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen," kata dia di kompleks parlemen, Senin (28/4).

Sebagai gantinya, Rifqi mendorong agar pemerintah cukup memperkuat kewenangan mereka lewat revisi peraturan pemerintah (PP). Revisi itu nantinya akan memberi kekuatan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat.

Pengawasan, misalnya, bisa dilakukan dengan audit keuangan. Sebab, dana ormas selama ini tidak hanya lewat jalur resmi, namun juga jalur-jalur lain yang ilegal.

"Termasuk penggunaan dana-dana ormas yang selama ini kerap kali kita curigai, tidak hanya yang disetorkan dan yang diaudit resmi, tetapi juga menggunakan dana-dana lain yang tidak sah," katanya.

Rifqi menilai kedekatan ormas dengan pemerintah atau tokoh politik bukan masalah utama. Sebab, tak sedikit pemimpin ormas tertentu juga bagian dari tokoh politik atau pejabat pemerintah.

Menurut dia, pemerintah mestinya cukup dengan bersikap tegas dengan aksi ormas yang melanggar hukum. Rifqi menilai pemerintah mestinya tak tebang pilih untuk menindak aksi ormas yang melanggar hukum meski memiliki relasi politik.

"Kalau soal kedekatan, nggak ada larangan, kita dekat dengan ormas. Saya ini, anggota ormas-ormas juga saya, kan nggak ada larangan. Yang menjadi masalah adalah, kalau dengan kedekatan itu, lalu ormas yang menjadi bagian dari, atau kita menjadi bagian dari ormas itu, melakukan pelanggaran hukum, lalu kita kemudian menghalang-halangi penegakan hukum, itu jadi masalah," katanya.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |