CNN Indonesia
Kamis, 24 Jul 2025 15:27 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
DPR RI mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-25 masa sidang IV 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7).
Dalam rapat, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda awalnya menyampaikan laporan Komisi II terkait pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota.
RUU itu adalah RUU tentang Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo, RUU tentang Kota Gorontalo di Provinsi Gorontalo, RUU tentang Kabupaten Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Kabupaten Kolaka di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kemudian RUU tentang Kabupaten Konawe di Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Kabupaten Muna di Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow di Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara dan RUU tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara.
Pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Ketua DPR RI Adies Kadir meminta persetujuan para anggota yang hadir dalam rapat tersebut. Para anggota pun menyetujuinya.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Utara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Adies.
"Setuju," jawab peserta sidang. Adies pun kemudian mengetuk palu.
(fra/yoa/fra)