CNN Indonesia
Senin, 24 Mar 2025 19:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR RI menyetujui usulan advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata karena membela klien mereka untuk dimasukkan dalam Draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3).
"Harus dicantumkan juga sewaktu kita menjalankan profesi itu advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan," kata Juniver dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara," sambungnya.
Juniver meminta usulan tersebut dimasukkan dalam penambahan ayat baru dalam pasal 140 draf RUU KUHAP dan disetujui Ketua Komisi III Habiburokhman.
"Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan?" kata Habiburokhman kepada seluruh pimpinan dan perwakilan fraksi.
"Sepakat," jawab seluruh peserta RDPU.
"Sepakat ya, langsung bungkus," kata Habiburokhman.
Dengan demikian, kini pasal 140 RUU KUHAP ayat (2) ini berbunyi sebagai berikut;
Pasal 140 ayat (2)
Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan.
"Ini teman-teman tadi dari seluruh fraksi sudah sepakat ya," kata Habiburokhman usai membacakan ayat baru yang disisipkan di kesimpulan rapat.
(fra/mab/fra)