CNN Indonesia
Senin, 24 Mar 2025 16:06 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah bergulir di DPR mengatur secara rinci tata cara aparat penegak hukum melakukan penyidikan.
Dalam pasal 31 ayat (2) mengatur penggunaan kamera pengawas ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Namun, dalam pasal tersebut tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan kamera pengawas ketika penyidik melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung," bunyi pasal tersebut.
Dalam ayat (3) pasal tersebut diatur hasil rekaman kamera pengawas hanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan dikuasai oleh penyidik.
"Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim," bunyi ayat (4) pasal tersebut.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," lanjut bunyi ayat (5).
Di sisi lain, dalam ayat (1) pasal yang sama diatur bahwa penyidik wajib memberi tahu tersangka yang akan diperiksa bahwa mereka berhak mendapat bantuan hukum atau didampingi advokat.
(fra/mab/fra)