Draf RUU KUHAP: Hina Presiden Tak Bisa Pakai Jalur Restorative Justice

5 days ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara khusus mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang tercantum dalam Bab IV.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut.

"Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan bahwa rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai pekan depan.

Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.

"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," ucapnya.

Dia menilai revisi UU KUHAP perlu digulirkan karena membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman sejak diundangkan puluhan tahun silam. Selain itu, agar keberlakukuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.

Habiburokhman menyatakan RUU KUHAP akan mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Dia menekankan RUU KUHAP akan memaksimalkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian suatu perkara.

"Kami bikin satu bab khusus restorative justice. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan," katanya.

Dalam bab tersebut, KUHAP mengatur secara rinci ketentuan umum tentang restorative justice hingga penyelesaian perkara dengan restorative justice di tingkat penuntutan.

Ketentuan yang menonjol tercantum dalam Pasal 77 Bab IV Mekanisme Keadilan Restoratif yang mengatur tindak pidana yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Terdapat 10 tindak pidana yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice dalam draf RUU KUHAP. Salah satunya, tindak pidana terhadap martabat presiden.

"Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan," bunyi butir a pasal tersebut.

Masih dalam pasal yang sama, tindak pidana terorisme dan korupsi juga tidak diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Hal serupa juga berlaku untuk tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih kecuali karena kealpaannya.

Kemudian, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana yang diancam pidana khusus, hingga tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat juga tak bisa diselesaikan melalui restorative justice.

"Tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna," bunyi butir j pasal tersebut.

Adapun penyelesaian dengan restorative justice dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya.

Atau, pendekatan restorative justice dapat dapat dilakukan melalui penawaran yang diajukan penyelidik, penyidik, penuntut umum. Hal itu diatur dalam Pasal 76 yang mengatur tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |