TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang disita dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir menandatangani berita acara penitipan barang bukti tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Danareksa Tower, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus korupsi ini sempat menghebohkan karena dinilai menyebabkan kerugian negara Rp78 triliun dan menyeret Bupati Indragiri Hulu periode 1999 - 2005 dan 2005 - 2008, Raja Tamsir Rachman,.
Raja Tamsir menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi, yakni PT Banyu Bening Utama pada 2003, serta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada 2007. Masalahnya, sebagian lokasi perkebunan merupakan wilayah hutan dan tanpa dilengkapi dokumen pelepasan kawasan hutan.
Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Surya Darmadi bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan mengembalikan kerugian negara Rp 39 miliar. Hakim menilai Surya merugikan negara Rp2,64 triliun.
Surya lalu banding, namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan hakim tingkat pertama dan malah menambah uang ganti rugi menjadi Rp 49 triliun. Surya lalu mengajukan kasasi dan oleh majelis MA ia divonis 16 tahun dan ganti rugi ke negara menjadi Rp 2 triliun.
Kasus ini masih berlanjut. Kejaksaan Agung pada Januari 2025 menetapkan anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka baru di kasus korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah juga menjerat Cheryl dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Cheryl Darmadi adalah Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Sehingga, ini akan kita proses sebagai tersangka TPPU," ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Selain Cherly, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru yakni: PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas. Febrie mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari perkembangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan PT Duta Palma Group.
Febrie mengatakan, Kejagung berkomitmen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun yang diakibatkan oleh korupsi PT Duta Palma Group. Dalam kasus ini Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum juga telah menuntut kerugian lingkingan hidup sebesar Rp 73,9 triliun.
Sebelumnya tujuh korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Duta Palma. Yakni: PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific.
Kebun Dititipkan ke PT Agrinas Palma Nusantara
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa 221 ribu hektare kebun sawit itu berasal dari sembilan korporasi yang tergabung di PT Duta Palma Group.
“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen pada pembuktian, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujar Febrie saat konferensi pers.
Ia memerinci dari total 221 ribu hektare yang dititipkan, tujuh bidang tanah seluas 43 ribu hektare, di antaranya berlokasi di Riau yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.
Sementara itu, 21 bidang tanah perkebunan sawit seluas 137 ribu hektare lainnya berlokasi di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.
Menurut Febrie, barang bukti perkebunan sawit ini merupakan instrumen penting tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut berbagai implikasi seperti tenaga kerja, potensi kebun, dan keberlangsungan bisnis yang harus terus terjaga.
Akan tetapi, Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti dimaksud, sehingga diputuskan untuk dititipkan ke Kementerian BUMN yang pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
"Kami dari Agrinas melaksanakan aktivitas ini dalam rangka mewujudkan swasembada energi menuju Indonesia Emas, sekaligus mengurangi kemiskinan, pengangguran serta mensejahterakan rakyat Indonesia," ujar Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI Purn Agus Sutomo.
Agus mengatakan dalam pengelolaan perkebunan tersebut, Agrinas akan bekerja sesuai dengan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang berlaku. Selain itu, Agrinas juga akan dibantu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Lebih lanjut, kata Agus, setiap lahan seluas 17 hektar akan dijadikan satu kawasan regional. Kawasan-kawasan tersebut akan dikepalai oleh satu orang kepala regional, yang membawahi lima general manager, 25 manager, 125 assistant manager dan juga melibatkan para mandor, petani, hingga masyarakat.
"Kami Agrinas Palma dengan tekad akan meningkatkan produktivitas, sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan para karyawan, juga akan memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun, baik infrastrukturnya, maupun sistem pemeliharaannya," katanya.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.