Eksepsi Tom Lembong Tak Diterima Hakim, Sidang Dilanjutkan ke Perkara

5 hours ago 6

CNN Indonesia

Kamis, 13 Mar 2025 11:09 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ujar Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," lanjut hakim.

Menurut hakim, surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kata hakim, jaksa menyusun surat dakwaan sudah secara cermat, lengkap, jelas dan menguraikan tindak pidana Tom Lembong.

Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir berpendapat dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak jelas. Menurut dia, hal-hal yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan sebagai bentuk upaya mengkriminalisasi Tom Lembong.

"Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan," kata Ari dalam persidangan sebelumnya.

"Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini maupun di hari yang akan datang," sambungnya.

Atas dasar itu, Ari meminta majelis hakim membebaskan Tom Lembong dalam agenda sidang putusan sela yang digelar hari ini. Saat itu, dia berharap majelis hakim tidak menerima dakwaan jaksa dan memulihkan nama baik kliennnya.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/kid)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |